Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap (RPJPD) Tahun 2025-2045

Pansus DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045

indonewsdaily.com, Malang-Rapat Paripurna pada hari Selasa 24 Juni 2024 terkait Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang Terhadap Ranperda Tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045.

Pada Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat (diwakili), Anggota  Sekretaris Daerah Kota Malang, Staf Ahli, Asisten, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Dirut BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, Ketua Partai Politik,

Dalam penyampaian ini sebagai pemenuhan tugas yang diamanatkan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor: 100.3.3.3/12/35.73.200/2024 tanggal 19 Juni 2024

Menindaklanjuti jadwal pembahasan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, maka kegiatan-kegiatan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus Pembahasan RPJPD DPRD Kota Malang adalah sebagai berikut pada hari Rabu 19 Juni 2024 dengan agenda pembentukan Panitia Khusus Rapat Paripurna (Internal), dilanjutkan tanggal  20 Juni KAMIS 2024 membahas substansi Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 bersama Perangkat Daerah terkait, antara lain  BAPPEDA, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

Selanjutnya Senin tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda membahas substansi Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 bersama dengan Tenaga Ahli Akademisi, Tenaga Ahli dari Universitas Brawijaya Malang

Penyampaikan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 bersama dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang dan Tenaga Ahli Akademisi.

Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus Rapat Pansus (internal) Hasil finalisasi pembahasan terhadap substansi Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor:400.2.3.4/15/35.73.200/2024
dan Nomor: 400.2.3.4/22/35.73.112/2024 yang telah disepakati antara Panitia Khusus Pembahasan RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 DPRD Kota Malang dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan.

Maka sebagai kesimpulan dari Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus, dapat disampaikan bahwa : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.

Sebagai satu kesatuan dari laporan yang telah disampaikan diatas, maka dalam kesempatan ini Panitia Khusus RPJPD DPRD Kota Malang menyampaikan rekomendasi, sebagai berikut :

1. Dalam bab I pendahuluan point 3 hubungan antar dokumen perlu ditambahkan narasi justifikasi bahwa penyusunan RPJPD Kota Malang juga perlu diperhatikan “Hasil capaian pembangunan dan rekomendasi hasil evaluasi RPJPD 2005-2025”

2. Berkenaan dengan 20 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang tertuang dalam SE Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024 (SE tersebut terbit setelah Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 diserahkan oleh Pemerintah Kota Malang ke DPRD) dan wajib menjadi indikator RPJPD seluruh kabupaten/kota se Jawa Timur:

a. Agar menambahkan 6 indikator pada SE Gubernur Jawa Timur yang belum tercantum dalam Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045, sehingga jumlah Indikator utama Pembangunan RPJPD Kota Malang Tahun 2025
2045 menjadi 34 indikator yang sudah tercantum dalam Ranperda RPJPD ditambah 6 indikator yang belum tercantum, atau total sejumlah 40 indikator.

b. Untuk 20 indikator dari total 40 indikator RPJPD (yang bersumber dari SE Gubernur Jawa Timur), untuk target 2045 agar mengacu pada target tahun 2045 yang tercantum dalam SE Gubernur karena target 2045 yang dicantumkan di SE Gubernur tersebut diyakini telah melalui perhitungan yang terukur dan secara kumulatif seluruh kabupaten/kota akan berpengaruh pada pencapaian target provinsi Jawa Timur.

Sedangkan untuk target tahun 2025, apabila
tersedia data realisasi series beberapa tahun terakhir (atau setidaknya data realisasi tahun 2023) yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak harus mengacu pada target yang tercantum pada SE Gubernur Jawa Timur. Hal ini dikarenakan data realisasi bersifat lebih konkret dan dapat menjadi patokan perkiraan/proyeksi capaian di tahun 2025.

3. Sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari Surat EdaranGubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045, dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada
Ranperda RPJPD. Hal ini dikarenakan penentuan angka-angka tersebut diyakini telah melalui proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kecuali, apabila dari Tenaga Ahli atau pihak lain memiliki perhitungan yang berbeda yang juga dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila hal itu terjadi maka angka-angka tersebut dapat disandingkan untuk kemudian disepakati angka mana yang akan digunakan.

4. Laju pertumbuhan penduduk dan proyeksi kepadatan penduduk serta penduduk usia produktif, angka ketergantungan, bonus demografi yang menjadi isu strategis nasional juga telah disajikan menjadi isu strategis regional dalam dokumen dan diberikan analisa serta strategi menghadapi bonus demografi penduduk sampai tahun 2045.

Untuk sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari SE Gubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045, dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada Ranperda RPJPD. Hal ini dikarenakan penentuan angka-angka tersebut diyakini telah melalui proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kecuali, apabila dari Tenaga Ahli atau pihak lain memiliki perhitungan yang berbeda yang juga dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila hal itu terjadi maka angka-angka tersebut dapat disandingkan untuk kemudian disepakati angka mana yang akan digunakan

Pada kesempatan ini, Ketua Pansus Ranperda RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045, Moh. Arif Budiarso,ST, menyampaikan hasil pembahasan Pansus yang tertuang dalam berita acara rapat Nomor 400.2.3.4/15/35.73.200/2024
dan Nomor 400.2.3.4/22/35.73.112/2024 bahwa telah disepakati antara Panitia Khusus pembahasan RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045 DPRD Kota Malang dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang.

“Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari laporan hasil pembahasan Pansus, maka dalam kesempatan ini Pansus RPJPD DPRD Kota Malang menyampaikan 5 poin rekomendasi,” ujarnya.

Adapun kelima poin rekomendasi Pansus yakni, yang pertama, dalam hubungan antar dokumen perlu ditambahkan narasi justifikasi bahwa penyusunan RPJPD Kota Malang juga perlu diperhatikan hasil capaian pembangunan dan rekomendasi hasil evaluasi RPJPD 2005-2025.

“Berkenaan dengan 20 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang tertuang dalam SE Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024 (SE tersebut terbit setelah Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 diserahkan oleh Pemerintah Kota Malang ke DPRD dan wajib menjadi indikator RPJPD seluruh kabupaten/kota se- Jawa Timur,” jelasnya

Selanjutnya, Pansus menyebutkan bahwa sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045, dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada Ranperda RPJPD.

“Kecuali, apabila dari Tenaga Ahli memiliki perhitungan yang berbeda yang juga dapat
dipertanggungjawabkan, sehingga apabila hal itu terjadi maka angka-angka tersebut dapat disandingkan untuk kemudian disepakati angka mana yang akan digunakan,” terang anggota DPRD kota Malang dari Fraksi Golkar tersebut.

Pada point rekomendasi, laju pertumbuhan penduduk dan proyeksi kepadatan penduduk serta penduduk usia produktif, angka ketergantungan, dan bonus demografi yang menjadi isu strategis Nasional juga telah disajikan menjadi isu strategis regional dalam dokumen dan diberikan analisa serta strategi menghadapi bonus demografi penduduk sampai tahun 2045.
(DPRD Kota Malang/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *