Seluruh Fraksi Sepakat dan Menyetujui RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045

Seluruh Fraksi Sepakat dan Menyetujui RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045

indonewsdaily.com,Malang- Rapat Paripurna dalam mendengarkan pendapat akhir RPJPD tanggal 25 Juni 2024 seluruh Fraksi sepakat dan menyetujui serta ditetapkannya RPJPD Kota Malang TAHUN 2025-2045.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna antara lain  Ketua DPRD Kota Malang, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kota Malang, Pejabat Walikota Malang, Jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Malang atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kota Malang beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kota Malang, Staf Ahli, Asisten serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Dirut Perumda / Perseroda di Lingkungan Pemerintah Kota Malang,Camat se-Kota Malang, Pimpinan Partai Politik, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal dan rekan-rekan Wartawan.

Partai Golkar memberikan catatan, saran dan masukan sebagai berikut :
Fraksi Partai Golkar, ingin memastikan bahwa dalam menyusun RPJPD ini telah memperhatikan sinergi terhadap RPJPN yang telah mengacu kepada regulasi atau dasar penyusunan RPJPD antara lain : Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluai Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, sertaTata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD ; SEB Mendagri & Mentri PPN/Bappenas No. 600.1/176/SJ dan No.1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045; Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045, serta telah mengukuti alur proses penyusunan RPJPD.

Golkar, Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Gubernur Jatim No.721/11.642/201.2/2024 tangal 31 Mei 2024 perihal penyelarasan Indikator Utama Pembangunan (IUP) RPJPD 2025-2045 ada sebanyak 40 indikator yang perlu dipedomani sedangkan dalam RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 masih terdapat 34 indikator.

Golkar, Sesuai tahapan periodesasi RPJPD Kota Malang 2025-2045 telah ditetapkan dalam 4 tahap yang meliputi :
a. Tahap I (Tahun 2025-2029) Penguatan Fondasi Transformasi
b. Tahap II (Tahun 2030-2034) Akselerasi Transformasi
c. Tahap III (Tahun 2035-2039) Ekspansi Global
d. Tahap IV (Tahun 2040-2045) Kota Malang

Golkar, Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045, maka harus dapat meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Fraksi Partai Golkar menekankan RPJPD harus merupakan bagian Integral dari Pembangunan Nasional, sekaligus sebagai bagian dari pelaksanaan Pemerintahan Daerah dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing dan kearifan daerah.

Golkar, RPJPD akan menjadi pedoman dalam merumuskan Visi, Misi dan Program Calon Kepala Daerah nantinya dan akan dituangkan ke dalam RPJMD Kepala Daerah terpilih.

Golkar, Mencermati target salah satu Indikator Utama Pembangunan yakni tingkat kemiskinan di tahun 2025 sebesar 4,05% dan di tahun 2045 sebesar 1,98% dalam target IUP RPJPD Kota Malang tahun 2025-2045 , Pemerintah Kota perlu melakukan intervensi anggaran di bidang Pendidikan dan Kesehatan dengan besaran yang signifikan .

Mencermati target salah satu Indikator Utama Pembangunan yakni Survey Penilaian Integritas (SPI) di Tahun 2025 sebesar 78 dan di Tahun 2045 sebesar 90, target ini dinilai cukup rasional sebab di Tahun 2023 perolehan nilai SPI sebesar 77,61. Fraksi Partai Golkar mendorong pemerintah kota untuk melakukan peningkatan kinerja pengawasan dalam upaya meminimalisir terjadinya tingkat kerawanan korupsi ASN di masing-masing Instansi Pemerintah Kota yang meliputi 7 (tujuh) komponen penilaian yakni : Resiko Suap / Gratifikasi, Resiko Trading In Influence, Resiko pengelolaan PBJ, Resiko penyalahgunaan Fasilitas Kantor, Resiko Nepotisme dalam pengelolaan SDM, Resiko Jual / Beli Jabatan, risiko penyalahgunaan Perjalanan Dinas.

Sedangkan Fraksi Gerindra memberikan masukan yakni isu strategis adalah kondisi yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan yang signifikan dimana konsep utama tidak boleh ditinggalkan adalah Sustainable Development Goals ada 3 indikator dokumen yang akan menjadi acuan dalam kerangka pembangunan baik secara Nasional, Global, yaitu meliputi Human Development, Social Ekonomic Development,dan Environmental.

Dilanjutkan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,  berharap agar segala pandangan dan saran dari seluruh Fraksi di DPRD Kota Malang dapat menjadi landasan utama untuk kegiatan Pemerintah dalam membangun Kota Malang yang lebih berdedikasi, didukung oleh tanggung jawab yang kuat dari setiap pihak.

Kemudian PKS,  memberikan catatan penting dalam menjawab tantangan dan peluang isu strategis berupa bonus demografi Kota Malang yang di prediksi pada tahun 2045 menjadi 968 ribu penduduk, Pemerintah Kota Malang harus mampu menganalisis serta mempersiapkan strategi.

Fraksi PKS, berharap RJPD dapat mendorong potensi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terutama pada sektor sektor unggulan Kota Malang saat ini, berupaya dalam meningkatkan potensi dari sektor lainnya sehingga target dalam sasaran visi RPJPD dapat direalisasikan

Fraksi PKS, Peningkatan daya saing ekonomi daerah yang menjadi misi pemerintahan daerah didalam RPJPD Kota Malang 2025-2045 diharapkan dapat meningkatkan rasio PAD dalam menyongsong target kemandirian daerah.

PKS,Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat menganilisis dan mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menggali potensi terhadap sumber-sumber PAD yang saat ini belum optimal sehingga target kemandirian daerah dapat diwujudkan di tahun 2045

Fraksi PKS, Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan dan penyelarasan RPJPD sehingga Pemerintah Kota Malang dapat mengidentifikasi kendala yang muncul sehingga Pemerintah Kota Malang dapat mengambil tindakan korektif secara tepat dan akurat, guna mendorong kolaborasi antar dinas, lembaga, dan sektor swasta serta masyarakat untuk mencapai sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan

PKS, Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat berfokus pada isu strategis yang menjadi prioritas utama dalam RPJPD, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan sehingga dapat mengurai permasalahan strategis  Kota Malang seperti kemacetan, banjir dan pengelolaan sampah

Fraksi PKS, mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat mengoptimalisasi potensi daerah yang ada, baik dari segi sumber daya alam, budaya, maupun ekonomi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif sehingga dapat menarik para investor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.

Dilanjutkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi, sebagai berikut:

Fraksi PKB, setelah menelaah dan mencermati dokumen RPJPD bahwa Pemerintah Kota Malang perlu menyeleraskan RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025-2045, agar tercipta sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Fraksi PKB, PR besar Pemerintah Kota Malang yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan yaitu permasalahan banjir dan kemacetan lalulintas, menyarankan masalah banjir  sudah memiliki master plan drainase sebagai acuan, sementara untuk mengurai kemacetan lalu lintas perlu adanya kolaborasi antara Dishub dan DPUPR-PKP

Lebih lanjut PKB, mengingatkan bahwa belum ada keadilan yang setara perlakuan pemerintah terhadap lembaga Pendidikan Negeri dan Swasta, maka dari itu Fraksi PKB berharap kedepan Pemerintah Kota Malang harus memberikan perhatian lebih akan keberlangsungan Pendidikan yang di kelola oleh pihak swasta, yang sementara ini terkesan dianak tirikan oleh pemerintah.

Fraksi PKB, meminta Pemerintah Kota Malang harus ada target riil dalam RPJP 2025-2045 yang mampu menjamin tahapan zero kumuh, mengingat sampai saat ini tidak pernah ada evaluasi program 100-0-100 (100% akses air bersih, 0% permukiman kumuh, 100% akses sanitsi layak) yang dulu selalu didengungkan agar Kota Malang menjadi Kota Metropolis yang ideal sesuai dambaan warga Kota Malang.

PKB, minta Pemerintah segera melakukan kajian untuk membangun rusun atau apartemen dibantaran sungai tersebut guna merelokasi warga yang ada di zona tidak aman sekaligus bekas huniannya bisa dijadikan bagian dari RTH Kota Malang.

PKB, Guna memberikan pelayanan maksimal kepada warga Kota Malang maupun wisatawan yang datang/berkunjung di Kota Malang maka dalam 5 tahun ke depan,Fraksi PKB menyarankan Pemerintah harus menyiapkan moda transportasi massal yang murah dan mudah dijangkau untuk aktivitas warga, sekaligus menjadi bagian dari pada upaya mengurai kemacetan yang ada di Kota Malang.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan MENATA SISTEM BIROKRASI DAN SDM
PDIP, pembangunan kota Malang yang berjangka panjang harus mewujudkan sistem birokrasi yang bersih (Good Governance)

PDIP, Desain Sistem Birokrasi yang transparan, adaptif, responsif, integratif dan responsibel melalui Sistem Birokrasi Berbasis Digital, mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga RT/RW.

PDIP, Desain Birokrasi kota Malang harus benar-benar berlandaskan meningkatnya pengetahuan dan moralitas dari ASN (PNS/PPPK) demi terwujudnya SDM yang mau bekerja keras dan memegang prinsip kejujuran dalam pelaksanaan tugas dan kewajibansebagai jalan pengabdian.

PDIP, Birokrasi kota Malang sering terjebak dengan rutinitas, rigid dan masih memiliki potensi sulit di akses masyarakat kota Malang terutama masyarakat dengan tingkat literasiPrototipe pelayanan publik kota Malang yang konsisten melalui Mal Pelayanan Publik dalam berbagai bidang terutama dengan basis pelayanan optimal,  dilengkapi layanan digital dan jemput bola menggunakan kendaraan pelayanan, sehingga tercipta ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.

MEMPERBAIKI TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN
PDIP,  Desain Tata Ruang Wilayah Perkotaan (TRWP) kota Malang merupakan salah satu kota yang mengalami alih fungsi lahan signifikan, perlu dilakukan rekonstruksi tata ruang wilayah kota Malang secara perlahan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku berkaitan dengan Kawasan ekonomi, Kawasan non ekonomi, Kawasan pemukiman, hingga Kawasan edukasi.

PDIP, masalah penataan Tower BTS dan lainnya yang beberapa titik sudah dilakukan fasilitasi, namun harus terus dilakukan penertiban secara holistik sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan sosial, ekonomi dan Kesehatan bagi masyarakat kota Malang.

PDIP, Penataan Tiang dan Kabelisasi kota Malang perlu juga menjadi perhatian jangka panjang, sebab berpotensi menjadi permasalahan sosial dan lingkungan kota Malang, Penataan Pemukiman warga juga perlu menjadi perhatian terutama pembangunan rumah warga di DAS dan Pinggir rel kereta api.

PDIP, Melakukan tindakan tegas namun humanis dalam berbagai penataan dan pengelolaan tata ruang wilayah perkotaan kota Malang, khususnya penertiban bangunan liar, sebab jika dibiarkan akan sulit sekali mengatasi permasalahan tata ruang 20-30 tahun lagi.

PDIP, Pengadaan dan Perluasan Pedistrian untuk Pejalan kaki yang memadai, berkualitas, aman, nyaman serta dilengkapi cctv, khususnya di daerah-daerah sibuk seperti perkantoran dan kampus, sebab minim sekali kuantitasnya di kota Malang.

PDIP, Pengadaan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di daerah-daerah multiwork/crowded, tempat lalu lalang kendaraan bermotor

Desain Transformasi Ekonomi
a. Transformasi ekonomi tentunya harus dibuatkan ruang ruang konkrit oleh pemerintah kota Malang diantaranya dengan memberikan kepastian pembangunan pasar-pasar Rakyat berdaya saing dan progresif terutama Kepastian Pembangunan Pasar Besar, Pasar Blimbing, Pasar Induk Gadang dan Revitalisasi Pasar Dinoyo.

b. Melakukan fasilitasi dan membuka akses terhadap peningkatan market value UMKM dan Pemain Bisnis Lokal Malang.

c. Menjadikan MCC sebagai pusat ekonomi digital dan ekonomi kreatif berorientasi nasional/global yang dilengkapi dengan fasilitas primer dan fasilitas penunjang yang memadai.

d. Penyediaan regulasi dan penguatan regulasi berbagai ekonomi kreatif sub sektor di kota Malang, sebab secara ekonomi berpotensi mendorong PDRB Kota Malang.

e. Memberikan kepastian hukum terhadap berbagai bentuk investasi dan usaha sehingga memberikan jaminan bagi para pengusaha untuk menginvestasikan uangnya di kota Malang.

Modernisasi Transportasi Publik berbasis massa dan alat penunjangnya menjadi kebijakan yang harus segera di mulai, Penanganan suistanabilty development harus menjadi perhatian bagi kota Malang termasuk penerapan aturan green transportation,

Implementasi Kesehatan kota Malang yang harus terus di support berkaitan dengan anggaran, ketersediaan infrastruktur dasar dan penunjang, kecukupan dan kecakapan SDM, keterjaminan tingkat kesejahteraan, sistem yang konstruktif serta aturan yang tegas, terutama sinkronisasi kebijakan pada RSUD, Puskesmas, serta Posyandu (Bayi, Remaja dan Lansia) sebagai pusat layanan Kesehatan kota Malang.

Target zero stunting harus bisa di wujudkan secara bersama-sama, sebab di tahun ini berdasarkan hasil bulan timbang pada Bulan Februari 2024 yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan prevelansi stunting di Kota Malang sebesar 8,38%.

Jargon Kota Layak Anak juga sudah cukup lama digaungkan sejak 2009, namun masih terjadi kontradiksi, bahkan beberapa pihak mempertanyakan, sebab,
1. Masih marak terjadi eksploitasi terhadap anak dijalanan kota Malang.
2. Iklan rokok yang mudah di akses anak.
3. Masih maraknya bullying di institusi pendidikan.
4. Potensi kekerasan pada anak kota Malang, bahkan di awal tahun 2024 masih terjadi.

Ketua DPRD kota Malang I Made Rian Diana Kartika menjelaskan terkait RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045.
” Ini sebenarnya pembahasan setahun artinya diawal pada saat penyusunan  sudah disampaikan ke kami tapi memang tahapan pembentukan pansusnya baru di bulan Juni ini, sudah ada road map pembahasannya,” ungkapnya (25/6/2024)

Selanjutnya Made menambahkan bahwa  Bappeda dalam hal ini yang membidangi betul-betul sifatnya bottom up dari bawah.

“Jadi mengumpulkan beberapa tokoh masyarakat kemudian beberapa komunitas hingga lahirlah RPJPD, rancangannya sebelum ke dewan itu sudah melewati evaluasi provinsi, evaluasi kementerian PUPR dan kemudian Kemendagri juga, sehingga di kita itu sudah boleh dikatakan 90% selesai, kita tinggal pemantapan,”terangnya.

Terkait mekanisme Pansus dan pengesahan RPJPD ini made menjelaskan paripurna dipercepat mengingat waktu dan akhirnya setelah 4 jam langsung disepakati untuk disahkan .

” Kita kemarin melakukan 4 kali pertemuan oleh Pansus dengan memanggil tim penyusun dinas terkait dan terakhir finalisasi rapat dengan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan disepakatilah laporan pansus tadi pagi, dan 4 jam kemudian karena situasi dan kondisi jadwal kita yang seperti ini akhirnya kita sepakati kita sahkan langsung saja hari ini yang kemarin kita rubah jadwal di Paripurna tujuannya adalah agar segera mendapat persetujuan norek dari provinsi karena ini berkejaran dengan jadwal Pilkada serentak November 2024 ini,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Malang ini mengatakan bahwa ini adalah semangat DPRD karena ini adalah lembaga politik.

“Ya kita menginginkan visi misi calon kepala daerah nanti, misalkan dalam menyampaikan visi misi harus tidak keluar dari RPJPD, ya nantinya siapapun pemenangnya  jangan keluar dari koridor ini, anggap aja sebagai  GBHN- nya  daerah, karena apa kalau ini bertentangan maka  kita  akan kesulitan apabila kepala daerah jika visi misinya bertentangan dengan RPJPD Kota Malang 2025-2045,  RPJPD adalah produk Perda dengan  persetujuan eksekutif legislatif nah, tujuannya adalah supaya roadmap yang sudah terbangun selama ini tidak di otak-atik lagi,” terangnya.

Made menambahkan apa tujuan pembangunannya, prioritasnya seperti apa didalam RPJPD.

“Diharapkan 2045 sudah betul-betul matang untuk pembangunan di kota Malang, ini untuk warisan generasi selanjutnya seperti pelayanan kepada masyarakat jauh lebih baik dari tahun ke tahun, pendidikan, kesehatan ditingkatkan terus, kemudian bagaimana transformasi teknologi  menjadi titik berat kita dan ini sudah ada perencanaan yang sudah bagus, tinggal pelaksanaan dan teknis saja, sehingga bagaimana Malang menjadi kota berkelas yang bisa berdaya saing global nah, kata-kata global di  kita bukan hanya bersaing di Indonesia tapi di internasional karena kita punya potensi yang luar biasa tinggal bagaimana kita mengembangkan,” pungkasnya

(DPRD Kota Malang/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *