Merasa Dirugikan Pengembang Perumahan Berbasis Syariah, Kreditur Berharap REFUND

Indonewsdaily.com, Malang -Pengembang erumahan PT ITG Indo Tata Graha di tuntut untuk Re-found oleh krediturnya,hal ini karena pihak pengembang tidak melakukan kewajibannya . Pengacara dari Pihak Kreditur yakni Ramot BATUBARA, SH, S.Sos, mengatakan, bahwa kliennya selaku konsumen merasa sangat dirugikan, Dan berharap perkara segera diselesaikan. Kuasa Hukum konsumen, Ramot menjelaskan jika dirinya setiap menghadiri sidang PKPU karena mewakili klien dan berharap PT. ITG segera Me-REFUND atau mengkembalikan uang konsumen. ”Klien kami sangat Dirugikan oleh pihak ITG, saat ini kami menghadiri sidang PKPU mewaklili klien kami, kreditur, kami berharap perkara ini cepat diselesaikan melalui konsep Homologasi(Cara DAMAI) dan segera Di-REFUND, kepada klien kami sebagai kreditur yang telah dirugikan selama kurang lebih 5 tahun ini tidak ada kejelasan dari pihak ITG,” ungkap Ramot Batubara, Kamis, 09/06/22.

Sementara pihak PT. Indo Tata Graha (PT. ITG) selaku Pengembang (Developer) Perumahaan di beberapa lokasi pada Pemberitaan sebelumnya Pengacara Rachmad Ramadhan juga menyampaikan hal sama berharap agar perusahaan tidak Dipailitkan , pasalnya Rachmad mengetahui jika hasil Voting suara sidang PKPU kemarin banyak yang menghendaki Pailit. ”Kami sesalkan kenapa konsumen menghendaki pailit, sepengetahuan saya pailit justru tidak mengembalikan uang, ITG juga sudah merefund banyak uang konsumen dari 1500 konsumen tinggal sekitar 1200 konsumen, jadi total tagihan untuk PT. ITG 145 MILIAR, “ungkap Rachmad Kuasa Hukum ITG itu.

Rachmad menambahkan, bahwa belum dibangunnya perumahan disebabkan karena adanya beberapa faktor masalah, baik terkait ijin, maupun lahan masih atas nama petani di sekitar 5 lokasi. Sementara, Konsumen yang diketahui pembelian paling besar yaitu Pengusaha asal Malang, H.Malik Pemilik Pabrik Rokok diperoleh informasi dari kuasa hukum kreditur maupun Kurator dan nilai pembelian H. Malik sebesar Rp 16 Miliar namun perumahan belum juga dibangun,

Diketahui, Informasi hasil sidang rapat kreditur tim kurator membacakan jumlah hasil voting suara jumlah kreditur antara menghendaki pailit dan damai,

“Total Kreditur hadir 578, MENOLAK proposal (Setuju Pailit) 89% dari jumlah kreditur dan yang SETUJU Proposal (setuju damai yakni 10,1%,” jelas hasil voting yang dibacakan tim pengurus, disaksikan hakim Pengawas Erent Tuah Damanik selanjutnya, putusan akan dibacakan pada Senin tanggal (13/6/2022). Sedangkan sebelumnya, Pihak pengembang sempat mengajukan perdamaian pada sidang PKPU dengan Perkara Nomor : 20/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Surabaya dan PT ITG melalui Direktur Operasionalnya, Triandy Santya Wibowo menyampaikan niat tanggung jawab dengan catatan salah satunya jika konsumen menghendaki uang kembali maka dipotong sebesar 20 % (persen),” jelas Ramot saat diwawancarai wartawan lewat telephon 12/06/2022.

Ramot menambahkan Kreditur yang masih Menginginkan Unit Rumah, maka akan dibuatkan Ikatan Jual Beli baru (PEMBARUAN)

“Berlaku harga yang baru dikarenakan adanya perubahan spesifikasi unit rumah dan harga material juga mengalami kenaikkan, dengan membatalkan Ikatan Jual Beli yang lama. Apa yang telah dibayarkan (sesuai bukti pembayaran) akan dipotong 20% (10% untuk pajak, dan 10% untuk administrasi).Dan hal tersebut juga berlaku terhadap kreditur yang telah lunas.Bahwa pembangunan rumah sampai serah terima kunci paling lambat 5 (lima) tahun, jelas isi pengajuan pihak PT. ITG selaku Debitur yang pada akhirnya Ditolak suara terbanyak konsumen,” jelasnya.

Dari penyelidikan Polisi, sejumlah lahan yang dikelola PT. ITG semua bermasalah di antaranya ada lahan yang baru di DP (Down Payment) telah didirikan bangunan, ada lagi lahan yang masih berstatus lahan hijau tapi telah didirikan bangunan dan ada pula sejumlah lahan yang belum jelas dengan pemiliknya tapi sudah Diklaim milik PT. ITG.akhirnya Polisi Menyita sejumlah dokumen PT. ITG di antaranya, 4 bendel akad jual beli rumah, 4 lembar surat pemesanan rumah, 4 lembar kwitansi pembayaran, 3 lembar brosur perumahan, 2 denah atau siteplan perumahan Bumi Madina Asri Juanda, 1 set komputer dan sebuah printer. DH di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dan pasal 154 Jo pasal 137 UU no 1 tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Direktur Utama PT. Indo Tata Graha, DH (37 tahun) warga Perum Taman Aloha F3/12 , Desa Suko Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Jatim, di amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran dari pelanggannya, PT. Indo Tata Graha adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli properti sejak tahun 2014 silam. Sistem penjualan rumah yang ditawarkan kepada customer, berbasis syariah dengan harga yang cukup murah, bisa diangsur dengan tenor 5 hingga 15 tahun lamanya. Dari Bujuk Rayu Berdalih Harga Promosi tersebut banyak korban yang Terpedaya untuk Mengangsur , DH menjelaskan bahwa customer harus menyetor sejumlah uang dulu baru setelah 36 bulan, bisa dilakukan serah terima kunci rumah.

Tercatat total ada 1500 korban. Akhirnya korban melaporkan dugaan kasus penipuan ini pada Polisi, karena fisik bangunannya tak kunjung terealisasi, sebagian korban juga melapor pada polisi terkait atas hak bangunan yang di tempati. Statusnya tidak jelas. Dari keterangan Polisi tercatat ada 6 lokasi perumahan yang di kelola oleh PT Indo Tata Graha, yakni Bumi Madina Asri Juanda, Bumi Madina Asri Bangah 2, Graha Permata Juanda, Bumi Madina Asri Kenduruan, Bumi Madina Asri Bangah 1, Bumi Madina Asri Pabean.

Kepada wartawan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, modus operandi tersangka ini dengan cara menawarkan Perumahan dengan Harga yang Murah Berbasis Syariah “Tersangka mengaku, akad jual beli tersebut menggunakan istilah SALAM agar customer harus menyerahkan uang dulu baru nanti di bangunkan rumah karena tak kunjung terealisasi bangunan rumah akhirnya sejumlah korban menuntut uangnya untuk dikembalikan, ”ungkap Kapolres.

Dari beberapa keterangan korban (KREDITUR) yang sudah menempati bangunan serta DH mengaku kalau atas hak bangunan tersebut statusnya belum jelas dan DH ini mengatakan kalau uang yang sudah masuk ke kantor sudah diwujudkan tanah dan bangunan rumah baru sebagian digunakan untuk operasional kantor.(*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *