indonewsdaily.com, Kabupaten Malang- Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri tahun 2024-2044
Selain itu juga penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Malang tahun anggaran 2023 pada Rabu, tanggal 22 Mei 2024 di Gedung Paripurna Kabupaten Malang.
Dikatakan Bupati Malang Sanusi bahwa melalui diskusi yang produktif, konstruktif maka proses bisa berjalan lancar.
“Alhamdulilah, pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang yang dilakukan melalui diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis ini prosesnya berjalan baik dan lancar, adapun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang disusun sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Industri dalam perencanaan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan
industri,” ucapnya (22/5/2024).
Tujuan penyelenggara industri antara lain Mewujudkan industri di Kabupaten Malang sebagai pilar dan penggerak perekonomian, Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri, Mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, kreatif, maju, dan berwawasan lingkungan, serta industri hijau, Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat, Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, Mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Malang guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan wilayah; dan Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024-2044, maka harapannya hal ini dapat mempercepat pembangunan ekonomi yang berbasis industri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesesuaian dan kelestarian lingkungan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Malang.
Selanjutnya, sehubungan dengan saran, pendapat, dan pertanyaan dari masing-masing fraksi yang dibacakan oleh juru bicara Ir. SUJONO, MP., yang menyampaikan jawaban dan penjelasan terkait pertanyaan, kritik dan saran Fraksi Partai PDI Perjuangan pada poin 1 (satu), terkait Pendapatan Daerah, bahwa pendapatan daerah dari sektor PAD belum mencapai target yang ditetapkan.
Namun, Pemerintah Daerah terus berupaya agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai, yang mana hal ini secara garis besar nampak pada progres capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang pada tahun 2023, yang telah mengalami peningkatan sebesar 75 Miliar 789 Juta 82 Ribu 481 Rupiah 98 Sen atau 4,17% dari realisasi PAD Kabupaten Malang tahun 2022 sebesar 763 Miliar 117 Juta 874Ribu 61 Rupiah 91 Sen.
Beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam peningkatan PAD diantaranya masih kurangnya kesadaran Wajib Pajak terhadap pembayaran pajak terutama untuk pajak yang menggunakan metode self assesment, antara lain Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Untuk sektor Perhotelan, tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah hotel bintang 4 dan bintang 5 di wilayah Kabupaten Malang masih minim, selanjutnya sektor Pajak Hiburan, saat ini event hiburan khususnya olahraga di Kabupaten Malang, masih belum bergeliat kembali mengingat venue Stadion Kanjuruhan yang menjadi pusat kegiatan olahraga dan hiburan lainnya masih dalam proses renovasi.
Dari sektor perparkiran, potensi retribusi yang disetorkan oleh para Juru Parkir, saat ini ditetapkan berdasarkan dari kesanggupan Juru Parkir. Hal ini mengingat bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, belum
mengatur tentang Bagi Hasil atau Balas Jasa kepada Juru Parkir yang telah mendapat Surat Perintah Penunjukan Juru Parkir selaku pengelola Titik Parkir yang ditentukan.
Untuk Retribusi Pasar juga masih mengalami kendala dalam optimalisasi PAD, dikarenakan: tidak adanya penambahan Obyek Retribusi atau Wajib Retribusi; masih minimnya sarana dan prasarana hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang akan senantiasa memperhatikan komitmen yang sudah dibuat dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target Pendapatan Daerah melalui berbagai upaya terintegrasi, termasuk dengan mencermati datapotensi dan proyeksi capaian realisasi 5 tahun ke depan
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD, antara lain, melakukan Sosialisasi Aplikasi sipanji.id, hal ini juga dalam rangka untuk mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), melakukan perluasan kanal pembayaran pajak, melakukan Inovasi dan kolaborasi dengan Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan mengembangkan Aplikasi SIMONI untuk merekam dan memonitor setiap data transaksi usaha Wajib Pajak secara realtime utamanya bagi Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dan juga Wajib Pajak Parkir.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang mana progresnya saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Proses penyesuaian regulasi ini tentunya membutuhkan ketelitian dan kecermatan yang mana diharapkan optimalisasi penerimaan dari Retribusi Parkir dapat dilakukan, dan tingkat kebocoran pemungutan Retribusi oleh para Juru Parkir dapat ditekan.
Selain melakukan perubahan regulasi perparkiran Pemerintah Kabupaten Malang juga melakukan kajian potensi parkir pada 5 (lima) wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Singosari, Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Kepanjen.
Sedangkan saran dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk memanfaatkan inovasi teknologi pada lahan parkir dengan menggunakan Taping Box, guna efisiensi dan efektivitas perparkiran di Kabupaten Malang. Untuk Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kabupaten Malang memberikan kemudahan fasilitas kepada masyarakat untuk mendaftarkan ujikendaraannya secara online. Lebih lanjut guna mencegah kebocoran PAD
Pada sektor Retribusi Pasar, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan upaya strategis, dengan melaksanakan koordinasi dengan seluruh Koordinator Unit Pengelola Pasar Daerah agar dapat meningkatkan kualitas maupun teknik pengelolaan pasar yang baik.
Meningkatkan pelaksanaan pengawasan pembayaran Retribusi Pasar melalui pengawasan terhadap proses pemungutan Retribusi Pasar, memperbaiki proses pengawasan terhadap pelaporan penerimaan Retribusi Pasar dan memperbaiki prosedur sekaligus melakukan penyederhanaan administrasi Retribusi Pasar.
Menertibkan pedagang yang berjualan di area parkir/area larangan berjualan agar lebih tertib, rapi, sebagaimana mestinya, dan Melakukan sosialisasi secara komprehensif tentang penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan memberikan pemahaman kepada seluruh pedagang pasar tentang kewajiban dalam membayar Retribusi.
hal ini secara garis besar nampak pada progres capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang pada tahun 2023, yang telah mengalami peningkatan sebesar Rp 75.789.082.481 atau 4,17 persen dari realisasi PAD Kabupaten Malang tahun 2022 sebesar Rp 763.117.874.061.
Pemerintah Kabupaten Malang akan
senantiasa memperhatikan komitmen yang dibuat dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target Pendapatan Daerah melalui berbagai upaya terintegrasi, termasuk dengan mencermati data potensi dan proyeksi capaian realisasi 5 tahun ke depan yang terdapat dalam Kajian Pemetaan dan Optimalisasi Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Malang, yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang, bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) Universitas Brawijaya Malang pada Tahun 2022.
Bupati Malang mengungkapkan beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam peningkatan PAD diantaranya, masih kurangnya kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak terutama untuk pajak yang menggunakan metode self assesment, antara lain: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target realisasi
penerimaan yang telah ditetapkan, dimana hal tersebut tentunya juga membutuhkan kerja keras, kolaborasi dan sinergi bersama seluruh pihak dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan membangun sistem koordinasi yang terintegrasi, sehingga penerimaan daerah lebih optimal,” ungkapnya
Bupati mengatakan bahwa evaluasi terhadap capaian PAD juga telah dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, utamanya terhadap Perangkat Daerah yang memiliki target PAD.
“Adapun hasil evaluasi tersebut berupa rekomendasi agar Perangkat Daerah Penghasil dapat melakukan penyusunan proyeksi potensi pendapatan sesuai dengan database Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang ada, sekaligus melakukan evaluasi capaian target, dengan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target PAD tersebut,” tutupnya.(windu/ DPRD Kab.Malang)










