Parkir Pertokoan Ria Ditutup Sepihak, Ada Apa ?

(Foto :sekilasmedia.com) Warga ruko protes akses jalan menuju komplek pertokohan Ria ditutup sepihak.

 

indonewsdaily.com, Malang – Lahan parkir di komplek pertokoan Ria di tutup dan di ambil alih sepihak oleh Chatalina yang mengaku sebagai pemilik lahan parkiran toko Siswa yang sah. Selasa (19/03/2024) pagi.

Informasi Eksekusi penutupan akses masuk komplek pertokoan Ria tersebut dengan adanya surat pemberitahuan dari pihak Cathalina kepada sejumlah pemilik pertokoan (18/03/2024) bahwa pada hari Selasa (19/03/2024) akan dilakukan sterilisasi dan penutupan lahan parkir pertokoan

Chatalina dalam suratnya menjelaskan, eksekusi pengambilan alihan lahan dan pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat di Kapolresta Malang (15/03/2024) yang dihadiri jukir serta instansi terkait dan akhirnya Chatalina dinyatakan sebagai pemilik lahan perparkiran yang sah.

Cathalina minta agar seluruh pemilik dan pengelola toko tidak menggunakan dan memasukkan kendaraan dan dipersilakan parkir luar area.

Koirul salah satu pekerja dilapangan mengaku jika dirinya menutup total akses dan memasang pagar seng di kompleks pertokoan Ria atas perintah dan suruhan Cathalina.

Saat penutupan area masuk, pemilik ruko protes karena mobilnya tidak bisa masuk ke area parkir tokonya karena ditutup sepihak oleh pihak Cathalina dengan berdiri menghalangi jalan masuk mobil.

“Ini mobil pemilik ruko, pemilik pertokoan tidak boleh masuk gimana ini, ayo jangan diam saja Ce,” protes pemilik ruko.

Cathalina yang berada dilokasi saat dikonfirmasi awak media terkait dasar penutupan akses jalan masuk pertokoan Ria yang merugikan pemilik usaha, terlebih jelang hari raya , Cathalina memilih tidak berkomentar.

“No Comment,” singkatnya.

Sementara itu Djoko Tritjahjana. SE,.SH., MH. selaku kuasa hukum dari paguyupan pertokoan Ria sebelumnya sudah menyampaikan tanggapannya melalui surat (18/03/2024) atas keberatan pedagang dan menolak maksud pihak Chatalina untuk menguasai pengelolaan lahan fasum parkiran komplek ruko Ria di jalan Merdeka Timur.

“Bahwa fasum yang ada selama ini merupakan sarana fasilitas yang melekat pada pembelian bangunan ruko yang sudah berjalan sejak tahun 1982 hingga saat ini yang mana operasional pemanfaatan parkir tersebut telah berjalan sebagai mana mestinya dan terdaftar di pemerintah daerah kota Malang dengan no NPWPD 0397.62.400,” terangnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan bahwa alasan lain sarana fasum lahan parkir diarea ruko dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang datang ke pertokoan Ria yang tentunya segala hak pengelolaan yang ada wajib atas persetujuan seluruh pemilik ruko bukan tiba-tiba fasum tersebut dikuasai secara perorangan.

Djoko justru mempertanyakan balik terkait pembangunan toko Ria busana di tanah fasum lahan parkir.

“Harus dibongkar itu karena menyalahi peraturan maupun pemanfaatan fasum,” ujarnya.

Selain itu dirinya mengungkapkan ada rumor apabila fasum tersebut diperjual belikan atau dialihkan statusnya menjadi milik perorangan

“Tentu perlu kita kaji kembali keabsahannya secara hukum, apakah dasar penerbitan sertifikat tersebut sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Djoko merasa ada yang janggal terkait proses fasum diperjual belikan seenaknya.

“Itukan fasilitas umum, kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum, ada dugaan pidana jika prasarana, sarana, utilitas tersebut dibangun perseorangan atau badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasal 47 ayat (4) UU 1/2011,” pungkasnya.(*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *