Pemilik Arisan Online “JDT” Resmi Dilaporkan ke Polisi

Tim Advokasi Korban Arisan Online saat melaporkan pemilik arisan online "JDT" ke SPKT Polres Malang, Selasa (15/03/2022).

Indonewsdaily.com, Malang – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Malang, Agustian Siagian S.H membentuk Tim Advokasi Korban Arisan Online, sekaligus mewakili kliennya yang bernama Nurul Fajaria. Tim Advokasi ini lalu melayangkan Pengaduan dugaan penipuan yang dilakukan seorang ibu muda di Kabupaten Malang, inisial “LKD” pada pada SPKT Polres Malang, Selasa (15/03/2022).

“Pemilik arisan online “JDT” yaitu “LKD” diduga melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, tidak memenuhi kesepakatan jasa sesuai dengan Pasal 8, 9, 26, 62 dan 63 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 2 milyar rupiah,” urai Agustian.

Selain itu, Agustian melanjutkan, pemilik arisan online “JDT” juga merugikan konsumen sesuai dengan Pasal 28 (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta usahanya ilegal dan tidak berizin usaha sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 115 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 12 milyar rupiah.

Menurut Agustian, peran terlapor yang berinisial “LKD” dalam arisan online ini sebagai pemilik dan admin grup sekaligus orang yang mencari anggota atau member baru. “LKD” mempromosikan usahanya melalui sosial media.

“Apalagi dalam menjalankan usahanya yang diduga ilegal, “LKD” berhasil meraup uang jutaan rupiah per bulan. Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan keadaan anggotanya yaitu Nurul Fajaria yang menderita kerugian dari hasil mengikuti arisan online milik “LKD” yang tidak mempertimbangkan aspek kewajaran dan hanya mementingkan keuntungan semata,” tambahnya.

Baca juga: DPC PERADI RBA Kabupaten Malang Melaksanakan Rapat Kerja Awal Tahun 2022 DPC PERADI RBA Kabupaten Malang Melaksanakan Rapat Kerja Awal Tahun 2022 

Selain itu, Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang ini membeberkan “LKD” meminta Nurul Fajaria untuk membayar sejumlah uang hampir dua kali lipat dari uang yang diterima Nurul Fajaria dalam arisan tersebut. Ditambah lagi “LKD” juga memberikan ancaman penjara jika Nurul Fajaria tidak menuruti permintaannya tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi dari Nurul Fajaria.

“Fakta lainnya adalah “LKD” juga sering memotong hasil perolehan arisan Nurul Fajaria dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. “LKD” juga menggunakan strategi pemasaran arisan online yang merugikan Nurul Fajaria sebagai Konsumen dengan memanfaatkan kondisi Nurul Fajaria yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan dengan terus memaksa Nurul Fajaria untuk mengikuti kloter arisan lain demi bisa membayar tagihan arisan online yang sebelumnya,” jelas Agustian.

Tim Advokasi Korban Arisan Online saat melaporkan pemilik arisan online “JDT” ke SPKT Polres Malang, Selasa (15/03/2022).

Saat ini, menurut pemilik Agustian Siagian Law Firm, kasus arisan online serupa sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas seperti halnya Pinjaman Online atau PINJOL ilegal, karena dengan embel-embel nama arisan banyak masyarakat yang akan tertarik namun kurang mengerti. Jika arisan tersebut tidak seperti arisan yang biasanya dipraktekkan masyarakat pada umumnya, singkat kata istilahnya “dijebak”.

“Saya harap masyarakat lebih berhati-hati. Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sedang dilanda Covid-19 seperti saat ini, jangan sampai tergiur usaha abal-abal yang nantinya lebih menyengsarakan masyarakat. Saya harap tidak ada korban-korban selanjutnya, semoga pihak yang berwenang dengan segera menuntaskan kasus ini, untuk korban arisan online yang lain bagi yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi Tim Advokasi Korban Arsisan Online melalui Kantor Hukum Agustian Siagian Law Firm,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *