Pengurus Yayasan Pendidikan Wening Dipolisikan Terkait Keterangan Palsu Ahli Waris

Kantor Polres Metro Jakarta Utara.

Indonewsdaily.com, Jakarta Utara – Demi meraup harta warisan yang berlimpah, salah satu pengurus Yayasan Pendidikan Wening di Koja Jakarta Utara, yang bernama Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo disinyalir kuat nekad memberikan keterangan palsu dalam penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Yudhawati dan Keluarga Besar Soeroso Reksodimedjo akhirnya mengambil langkah tegas, untuk melaporkan ke pihak kepolisian terkait perkara keterangan penetapan ahli waris palsu, yang dilakukan oleh Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo, Rafi Rahadika Hutama bin Susanto Rahutomo dan Rindang Kirana Rahmitadiani binti Susanto Rahutomo di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Yudhawati dan Keluarga Besar Soeroso Reksodimedjo yang dalam hal ini diwakili Tim Kuasa Hukum dari Pranawa Law Firm, melaporkan perkara pidana ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara, di Jalan Yos Sudarso Koja Jakarta Utara, Senin (17/01/2022).

“Ya kita sudah koordinasi dengan Keluarga Besar untuk melaporkan perkara pidana ini ke polisi, agar di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Ridwan Ahmad Yudhabakti, SH yang merupakan salah satu kuasa hukum dari Pranawa Law Firm.

Lanjut Ridwan menerangkan, bahwa Tim Kuasa Hukum dari Pranawa Law Firm membawa berbagai alat bukti, untuk membuktikan ketiga terlapor memenuhi unsur melakukan keterangan palsu, yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo, Rafi Rahadika Hutama bin Susanto Rahutomo dan Rindang Kirana Rahmitadiani binti Susanto Rahutomo.

Laporan perkara pidana dengan nomor LP/41/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya berisi laporan terkait keterangan palsu penetapan ahli waris, yang dilakukan ketiga terlapor yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo, Rafi Rahadika Hutama bin Susanto Rahutomo dan Rindang Kirana Rahmitadiani binti Susanto Rahutomo. Ketiganya pun terancam terjerat perkara pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, 266, dan 242 KUHP.

Salah satu Keluarga Besar Soeroso Reksodimedjo yang bernama Rachmat Sugiri mengatakan, menyesalkan sikap ketiga terlapor yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo, Rafi Rahadika Hutama bin Susanto Rahutomo dan Rindang Kirana Rahmitadiani binti Susanto Rahutomo yang nekad membuat keterangan palsu penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

“Kita dari Keluarga Besar Soeroso Reksodimedjo memberikan support agar perkara pidana ini diselidiki oleh pihak kepolisian. Ini sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam menyelesaikan warisan,” ujar Rachmat Sugiri yang dikonfirmasi Senin Malam, (17/01/2022).

Seperti diketahui, 3 Anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan, beserta 2 ibunya disinyalir nekad mengungkapkan keterangan palsu, dalam membuat penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara, di Jalan Plumpang Raya Koja Jakarta Utara.

3 anak yang patut diduga kuat mengungkap informasi hoax dan 2 ibunya ini yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo, Rafi Rahadika Hutama bin Susanto Rahutomo dan Rindang Kirana Rahmitadiani binti Susanto Rahutomo, serta 2 ibunya yakni Astuti binti Bucharitamin dan Marlina binti Sadeli.

Pernyataan mereka yang tertuang dalam penetapan ahli waris, yang diposting dalam website putusan.mahkamahagung.go.id , mengandung unsur informasi sesat dan tidak sesuai fakta, dengan Nomor Perkara 296/Pdt.P/2021/PA.JU.

Beberapa poin yang dinilai adanya keterangan palsu atau informasi hoax, yakni bahwa mereka berdalih tidak tahu pernikahan (Alm) Susanto Rahutomo dengan istri ketiga, padahal mereka mengetahui dan dirumah (Alm) Susanto Rahutomo terdapat foto-foto (Alm) Susanto Rahutomo dengan istri ketiganya Yudhawati binti Suhartono. Lalu terkait poin yang menyatakan bahwa ayah kandung dan ibu kandung (Alm) Susanto Rahutomo yang bernama Soeparman dan Sukesi sudah lebih dahulu meninggal, padahal faktanya yang meninggal dahulu adalah Ayah kandungnya bernama Soeparman, lalu anaknya bernama Susanto Rahutomo, kemudian Ibu kandungnya bernama Sukesi.

Atas dasar itu, Yudhawati binti Suhartono selaku istri sah (Alm) Susanto Rahutomo bersama kuasa hukumnya dari Pranawa Law Firm mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara menggelar persidangan dengan agenda pembatalan penetapan ahli waris, yang berlangsung di Ruang Sidang Abu Musa Al Asyari Pengadilan Agama Jakarta Utara, Kamis 18 November 2021.

Sidang perdana ini berlangsung sekitar 1 jam, tapi sayangnya para ketiga Tergugat tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam persidangan yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama, Rafi Rahadika Hutama dan Rindang Kirana Rahmitadiani.

Salah satu keluarga dekat (Alm) Susanto Rahutomo yang bernama Rachmat Sugiri mengatakan, bahwa menyesalkan sikap ketiga anaknya dan dua ibunya (mantan istri almarhum) yang menyampaikan keterangan palsu.

“Mesti diusut hingga tuntas ya, karena keterangan palsu atau informasi hoax itu sesat, termasuk kategori dosa besar, dan masuk juga sebagai kategori pidana ya” ucap Rachmat Sugiri saat dikonfirmasi Senin, (22/11/2021).

Saudara sepupu (Alm) Susanto Rahutomo itu menambahkan, bahwa pihak anak (tergugat) juga dinilai kurang patuh terhadap (Alm) Susanto Rahutomo semasa hidupnya, ini terbukti saat ayahnya sakit, tidak ada anaknya pun yang hadir untuk merawat dan menjaganya.

“Banyak saksi dari keluarga, bahwa anak-anaknya tidak perduli sama ayahnya ketika ayahnya sakit. Bahkan saat (Alm) Susanto Rahutomo sakit, yang optimal perduli dari Istri ketiganya dan saudaranya,” terang Rachmat Sugiri.

“Keluarga berharap agar terkait warisan, untuk diurus sesuai jalur dan jangan memutarbalikan fakta. Pertanggung jawaban warisan itu dunia dan akherat,” sambungnya.

Selain itu, kerabat (Alm) Susanto Rahutomo yang bernama Gunawan mengungkapkan, bahwa dirinya terakhir sempat mengantarkan almarhum yang sedang sakit untuk dievakuasi ke rumah sakit.

“Saya heran, kok bapaknya sedang sakit butuh perhatian, tapi tidak ada anaknya yang hadir untuk membantu bapaknya ke rumah sakit,” heran Gunawan.

Sementara itu, salah satu tergugat atau anak pertama dari almarhum yang bernama Ranggi Rahadian Wisnu Hutama, saat diklarifikasi memilih untuk bungkam, dan enggan menjelaskan perihal tersebut.

Ranggi Rahadian Wisnu Hutama yang tercatat sebagai Pengurus Yayasan Pendidikan Wening di Kawasan Koja Jakarta Utara, tidak memberikan response terhadap penetapan ahli waris yang disinyalir rekayasa, dengan memuat keterangan palsu atau hoax.

Respon (1)

  1. tu anak durhaka,banget yaa…bokap nya sakit boro2 nganter, pas mati ngumpulin harta bokap nya….
    kayak nya emng spt nunggu bokap nya mati x yaa…krn harta melimpah…..dasar serakahhhhh….❗❗❗

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *