Perda Perpustakaan Disahkan Oleh DPRD Kota Malang

Penandatanganan Perda Perpustakaan oleh Ketua DPRD kota Malang I Made Rian Diana Kartika

 

indonewsdaily.com – Mengacu ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terutama tertuang dalam beberapa proses pembahasan, khususnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai legal standing dalam mengambil keputusan bersama sehingga berdasarkan urgensitas keberlakuannya di Kota Malang sebagai kota pelajar dan literasi melalui berbagai rangkaian proses pembahasan.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Kota Malang resmi sahkan Perda penyelenggaraan Perpustakaan yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (04/3/2024).

Diawali penyampaian Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan oleh Hj. Lea Mahda menyampaikan bahwa Fraksi Partai PDI-P sepakat dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Malang”, ucap Hj.Lea Mahda

Kemudian dilanjutkan oleh Fraksi Partai Gerindra yang Nurul Faridawati, dari Fraksi Golkar dihadiri oleh Eddy Widjanarko yang semuanya menyepakati dan setuju akan pengesahan Perda Perpustakaan.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika menyampaikan bahwa sebenarnya merupakan PR di tahun 2023, seluruh pembahasan Perda cepat mengerjakan karena terhambat pada evaluasi Gubernur. Kalau dari Gubernur bisa 2-3 bulan, bahkan ini ada beberapa Perda inisiatif DPRD sudah 4 bulan belum turun.

“Jadi kami harapkan seluruh Perda-perda disisa jabatan kami yang tinggal 6 bulan ini bisa terselesaikan, supaya Pansusnya itu tidak berubah, karena Pansus kita nanti Agustus mau tidak mau karena periode sudah habis jadikan yang bahas baru lagi, Kita Harapkan semua PR Perda yang ada di Provinsi segera bisa diturunkan,” beber I Made.

Made berharap nanti Kabag Hukum DPRD Kota Malang dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Malang bisa berkomunikasi dengan Kabag Hukum Provinsi untuk segera menyelesaikan sinkronisasi tentang Perda-Perda kita.

“Sekarang masih ada 4 yang turun, satu lagi Perda Pengarus Utamakan Gender (BUG) yang sedang kita garap finalisasi, Rabu ini sudah terjadwal dengan Kabag Hukum dan OPD terkait, setelah itu akan segera akan kita lempar ke Provinsi, jadi ada 5 disitu,” terang Made.

Ketua DPRD Kota Malang menambahkan bahwa Agustus nanti sudah selesai dan tidak akan membentuk Pansus lagi, kecuali Perda wajib tentang Perda Kebijakan Umum Anggaran.

“Perda wajib harus ada meskipun tidak ada Pansus nanti digarap oleh semua lembaga DPRD. Untuk Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini kita sudah bersyukur karena sudah terlaksana selanjutnya bola tinggal di Walikota dan Dinas terkait untuk mengimplementasikan menjadi Perwali.” tutupnya.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *