Polisi Amankan 2,3 Kg Sabu Jaringan Sumatera di Surabaya

Indonewsdaily.com, Surabaya – Sabu seberat 2,3 kilogram berhasil diamankan polisi dari jaringan peredaran sabu dari Sumatera menuju Jatim. Dalam penangkapan jaringan sabu itu, polisi juga menangkap tujuh tersangka.

KBO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Dwi Hartanto memaparkan ketujuh pelaku memiliki peran berbeda, mulai pengguna, pengedar, hingga kurir. Selain sabu 2,3 kilogram, polisi juga mengamankan serbuk ekstasi warna hijau 2,22 gram dan 100 butir pil riklona.

“Ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing, beruntung kita bisa mengamankan sabu seberat 2,3 kilogram, serbuk ekstasi dan pil riklona,” katanya, Selasa (27/7/2021).

Dwi menambahkan penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi adanya pesta sabu di wilayah Jetis Wetan, Surabaya. Kemudian, polisi menggerebek salah satu rumah di lokasi tersebut, dan mengamankan tersangka Dwi (49), seorang tukang servis AC dan temannya.

Kemudian, penyelidikan dilakukan dan diketahui jika sabu tersebut didapat dari tersangka Rudianto, 51, warga Jalan Banyuurip Kidul, Surabaya.

“Kami tangkap tersangka Rudianto ini di Jalan Kedung Klinter, Surabaya. Kami amankan enam poket sabu seberat 92,86,” ujar Dwi.

Rudianto mengaku mengedarkan sabu bersama temannya bernama Rudy yang ikut ditangkap di kediamannya. Keduanya mengaku setiap selesai menghabiskan sabu, mereka mendapat imbalan Rp 2 juta. Dari keduanya, polisi mengamankan dua tabungan seharga Rp 21 juta.

“Diduga uang di tabungan tersebut hasil penjualan sabu,” terangnya.

Dalam proses pengembangan, diketahui ada pula nama Bekti. Diketahui, Bekti tinggal di sebuah hotel di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. Dari Bekti, polisi mendapat barang bukti lima poket sabu dengan berat 500 gram dan 100 butir pil riklona. Bekti pun langsung menyebut Aldian (22), warga Dukuh Kupang, Surabaya.

“Tersangka Aldian ini sales susu. Ia ditangkap di Batu Safir Putih, Gresik. Dari Aldian ini kemudian dikembangkan dan diketahui akan ada pengiriman sabu,” ungkapnya.

Tak selesai sampai di sini, polisi mendatangi kantor ekspedisi di Jalan Citra Raya, Lakasantri. Di sana ditemukan satu paket atas nama salah satu tersangka. Lalu saat dibuka, ada sebuah UPS berisi empat bungkus sabu seberat 1 kilogram.

“Kami amankan juga satu tersangka bernama Reza dan menyita 11 UPS yang diduga digunakan untuk pengiriman sabu sebelumnya. Reza ini rekam kerja Aldian. Mereka mendapat upah Rp 1 juta,” jelas Dwi.

Terakhir, polisi akhirnya menangkap satu lagi tersangka yang diduga berhubungan langsung dengan bandar ini. Di mana, bandar tersebut menjalankan bisnis ini dari balik penjara.

“Jaringan ini sudah 11 kali melakukan pengiriman. Tersangka Bekti dijanjikan imbalan Rp 15 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *