Polisi Tangkap 3 Pelaku Terkait Perampokan Lansia di Jakarta Utara

Indonewsdaily Jabodetabek – Quick response Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus kawanan perampok yang bikin resah warga Penjaringan Jakarta Utara. Pelaku AA (43) merampok wanita tua berinisial DJ (63) di dekat kediaman rumahnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, bahwa perampokan terjadi ketika korban hendak pulang berbelanja di minimarket pada Minggu (26/9/2021) sore.

Saat kejadian, pelaku mendorong korban sampai terjungkal saat berada di halaman rumah. Selain itu, pelaku juga nekad menganiaya dan menyekap di dalam mobil.

“Korban dibawa masuk ke mobil, kemudian dipukul bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban diikat menggunakan tali rafia,” kata Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Kantor Polres Metro Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso Koja Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021).

Guruh menerangkan, bahwa pelaku merampas barang-barang milik korban seperti telepon genggam, uang dan kartu ATM . Bahkan, uang di rekening hendak dikuras dengan meminta nomor pin ATM. Namun, korban memberikan nomor pin palsu.

“Sehingga uang tidak bisa diambil,” ucap Guruh.

Guruh menambahkan, bahwa AA ditangkap di kawasan Kapuk Raya pada Rabu, 29 September 2021 kemarin. Dalam kasus ini, polisi juga meringkus dua rekannya berinisial AW dan AA.

Pasalnya pengakuan AA, barang-barang hasil curian dijual ke dua orang penadah yakni AW dan DA. 

“Total ada tiga yang kami tangkap,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, AA dijerat Pasal 365 KUHP dan AW serta DA dijerat Pasal 55 junto 480 KUHP, yang ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *