Puluhan Petani Gelar Demo di KPH Perhutani Mojokerto Pertanyakan Alokasi KHDPK

 

 

 

 

Foto: Puluhan petani saat mengelar aksi.

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Koalisi Petani Mojokerto Menggugat (KPMM) mempertanyakan alokasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kecamatan Kemlagi Mojokerto. Puluhan petani ini menggelar aksi unjuk rasa kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto, Selasa (24/10/2023).

“Dalam SK Mentri LHK nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, KLHK akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1,1 juta hektar untuk dijadikan KHDPK. Sedangkan sisa kawasan yang tidak masuk KHDPK yang telah dikelola masyarakat diharapkan tetap berjalan dengan program PSKK dan KKP. Tapi sayang program baik ini masih menjadi monumen saja,” kata Kordinator aksi Muhammad Trijanto.

Menurutnya Perhutani KPM Mojokerto dinilai gagal menjalankan sejumlah program pro masyarakat. Diantaranya Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan (PSKK) serta Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP).

Oleh karena itu, KPMM menuntut agar Perhutani KPH Mojokerto transparan dalam mengelola hutan, melaksanakan program Perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN. KPMM juga meminta agar Perhutani memecat oknum yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan KHDPK.

“Tangkap, seret dan adili oknum yang terbukti mengintimidasi petani, para mafia tanah dan mafia hutan. Wujudkan tata kelola hutan secara bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan,” tukas Ttijanto.

Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Mojokerto Adrian Hidayat menegaskan jika saat ini pemerintah tidak mengalokasikan KHDPK di wilayah hutan Kemlagi. Sebab, dalam SK Mentri LHK nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, tidak ada indikatif untuk menjadikan lahan KHDPK di wilayah kemlagi.

“Jadi tidak ada alokasi KHDPK. Tapi kalau petani mau mengajukan monggo, bisa langsung ke mentri selaku yang berwenang,” ucapnya.

Adrian menjelaskan, KHDPK merupakan kawasan hutan yang dilepas perhutani untuk diserahkan pengelolaannya ke masyarakat. Hanya saja di Kemlagi pemerintah belum mengalokasikan KHDPK.

“Lamongan dan Jombang sudah ada (KHDPK) tapi untuk Mojokerto, khususnya Kemlagi ini pemerintah belum mengalokasikan,” jelasnya.

Karena tidak adanya alokasi KHDPK, Perhutani KPM Mojokerto terus berupaya melakukan pendekatan ke masyarakat dengan program KKP dan KKPP (Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif).

KKP ini merupakan program kerjasama antara perhutani dengan lembaga yang bukan badan usaha, sementara untuk KKPP kerjasama dengan badan usaha. “Tapi KKP ini dibatasi dan harus segera berubah menjadi KKPP,” papar Adrian.

Adrian menyebut jika penjelasannya itu sudah disampaikan ke massa aksi dan diterima dengan baik oleh para demonstran.

“Alhamdulillah tadi temen-temen sudah memahami penjelasan kami dan (aksi demontrasi) bisa berakhir dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *