Rapat Paripurna DPRD Kota Malang : Perda Pertama Inisiatif DPRD Kota Malang Fasisilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang : Perda Pertama Inisiatif DPRD Kota Malang Fasisilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

 

indonewsdaily.com, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang laksanakan rapat paripurna dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Rabu (3/7/2024).

Selain itu DPRD Kota Malang juga segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pondok Pesantren dalam waktu dekat.

Bahkan Ranperda ini telah melewati proses mulai dari tahapan pembahasan komisi, paripurna, dan ulasan di tingkat Pemprov Jawa Timur.

Disinggung dasar pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan terkait latar belakangnya.

“Kita banyak mendengar keluhan masyarakat terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan gol kita adalah untuk memerangi radikalisme yang perlu adanya garis dan sebagai payung hukumnya, ini adalah perda pertama dan saya bersyukur karena perda pertama atas inisiatif dari DPRD kota Malang terkait penyelenggaraan pesantren di kota Malang yang sangat di butuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya

Selanjutnya Made menjelaskan bahwa ranperda ini bertujuan untuk memerangi radikalisme sehingga Pemerintah hadir didalamnya.

“Ini dalam sejarah pertama kali fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diinisiasi oleh DPRD Kota Malang, bagaimana pesantren di kota Malang betul-betul Pemerintah hadir disitu, yang mana aturan dan perlindungan pemerintah akan memayungi pondok pesantren di Malang, selain itu nantinya bukan untuk siswa-siswi bukan hanya kota Malang saja tapi kita bisa berbuat untuk siswa dari luar Malang sehingga Perda ini akan bermanfaat bagi masyarakat yang akhirnya Nasionalis Religius akan berjalan seiring,” ungkapnya.

Disinggung Tekhnis dari pelaksanaan ranperda penyelenggaraan pesantren Made menambahkan harus ada peraturan Walikota yang mendukungnya.

“Tentunya nanti dikuatkan oleh perwal-perwal sehingga penyelenggaraan pesantren, dan pondok pesantren akan lebih bagus nantinya,” ucapnya.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa ini adalah Perda pertama inisiatif DPRD Kota Malang terkait Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

“Di Tahun 2024 ini finalisasi, diawal tahun 2022 inisiatif ini muncul, yang mana enam Fraksi telah sepakat membuat ranperda inisiatif DPRD ini,” kata Made

Made menambahkan terkait pembahasan yang ada di DPRD kota Malang yang sedang digodog.
“Sebenarnya yang kita tunggu ada dua Perda, yang pertama fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan yang kedua adalah pemajuan kebudayaan,” kata Made.

Menurutnya ini bagian dari Nasionalis religius Kota Malang yang tidak terpisahkan dari kebudayaan dan dari religius keagamaan juga jalan.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mengesahkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Dan saya bersyukur Perda inisiatif yang pertama kali adalah Penyelenggaraan Pesantren yang dibutuhkan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya penyelenggaraan pesantren di Kota Malang harus benar-benar bagus artinya harus ada aturan atau punya payung hukum disitu.

“Dan perlu diingat, dengan adanya Perda tentu saja ada hak dan kewajiban di situ. Haknya akan terjamin itupun dengan kewajibannya,” tutupnya.

Sementara Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Abdul Wahid mengatakan jika pondok pesantren yang ada di Kota Malang dapat difasilitasi oleh Pemkot.

“Dan insyaallah nanti di pasal 19 kita titik beratkan di pendanaan. Selama ini pendanaan untuk Pondok Pesantren masih kurang. Dengan disahkannya Perda ini kami berusaha dan kedepannya mudah-mudahan Perda ini bermanfaat bagi pondok-pondok pesantren di Kota Malang,” Kata Abdul Wahid. (DPRD kota Malang/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *