indonewsdaily.com, Malang- Dalam pembentukan Pansus Penyelanggaan Kota Layak Anak (PKLA) DPRD Kota Malang dalam Memenuhi tugas yang diamanatkan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor: 172/3/35.73.200/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Malang dalam pembahasan Ranperda tentang Kota Layak Anak.
Maka kegiatan pembahasan terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang telah dilaksanakan oleh Pansus adalah sebagai berikut dasar hukum pembahasan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
Menindaklanjuti jadwal pembahasan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, maka kegiatan-kegiatan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus Penyelenggaraan Kota Layak Anak DPRD pada Selasa Tanggal 31 Januari 2023
Pembentukan Panitia Khusus agenda Rapat Paripurna (Internal), dilanjutkan Senin13 Februari 2023 yang Membahas substansi Ranperda KLA bersama dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang, yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang beserta PD terkait yaitu Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
Selanjutnya Rapat Pansus dan Perangkat Daerah terkait pada Rabu,15 Februari 2023, yang membahas substansi serta menerima usul dan saran terhadap Ranperda KLA bersama dengan Narasumber, selanjutnya Rapat Pansus dan Perangkat Daerah terkait pada Senin, 20 Februari 2023 Membahas substansi Ranperda KLA bersama dengan Stakeholder.
Kemudian Rapat Pansus dan Stakeholder terkait pada 6 Maret Senin 2023, yang Membahas substansi Ranperda KLA bersama dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang, yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang beserta PD terkait yaitu Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
Rapat Pansus dan perangkat daerah terkait pada Rabu 12 April 2023, Finalisasi pembahasan substansi Ranperda KLA bersama dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang, yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang beserta PD terkait yaitu Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
Rapat Pansus dan Perangkat Daerah terkait pada Senin, 6 Mei 2024 yang Membahas Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Ranperda KLA bersama dengan Tim Pembahasan Ranperda Pemkot Malang, yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang beserta PD terkait yaitu Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
Rapat Pansus dan Perangkat Daerah terkait.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak Nomor: 172/8/35.73.200/2023 dan Nomor: 188/3/35.73.112/2023 yang telah disepakati, maka dapat dilaporkan secara garis besar pembahasan adalah sebagai berikut Draft Ranperda Hasil Fasilitasi Gubernur
Alasan dan Pertimbangan “PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK” Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penyempurnaan judul Rancangan Peraturan Daerah dalam hal sesuai ketentuan.
Penyempurnaan redaksional dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Lampiran II, BAB I, huruf A, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya serta konsideran Menimbang Agar disempurnakan dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah dan mempedomani ketentuan Lampiran II, BAB I, huruf B, huruf angka B.3, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya.
Mengacu ketentuan dalam lingkup kewenangan Daerah serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan beserta perubahannya,
Dasar Hukum Mengingat agar disempurnakan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang terkait materi muatan Rancangan Peraturan Daerah serta mengacu Lampiran II, BAB I, huruf B, huruf angka B.4, Undang-Undang Nomor 12 Mengacu ketentuan dalam lingkup kewenangan Daerah terkait materi muatan Rancangan peratun Daerah serta undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Ketentuan Umum pasal 1 Perumusan definisi dalam ketentuan Umum harus Mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta mengacu pada penggunaan istilah yang baku sesuai ketentuan, Mengacu ketentuan
dalam Lampiran II, BAB I, huruf C, huruf angkaC.1, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Mempedomani ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah terkait materi muatan Rancangan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Pasal 13-Pasal 17,Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 agar dirumuskan kembali dengan mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah antara lain ketentuan Lampiran IV, huruf G.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Layak Anak berlangsung diruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin, (13/5/2024)
Ketua Panitia Khusus Penyelenggaraan Kota Layak Anak Iwan Mahendra, S.Sos, M.AP yang disampaikan oleh juru bicara H. Akhdiyat Syabril Ulum S.Kom, MM menyampaikan beberapa materi muatan Rancangan Peraturan Daerah harus mempedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait antara lain mengenai
Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah serta pengurutan dan pengacuan BAB, Bagian, Paragraf, Pasal dan ayat pada Rancangan Peraturan Daerah harus menyesuaikan penyempurnaan dalam konsideran Menimbang dan dasar hukum Mengingat serta BAB, Bagian, Paragraf, Pasal dan ayat dalam batang tubuh dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus, dapat disampaikan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan menyampaikan bahwa untuk penanganan Kota Layak Anak di Kota Malang saat ini sudah sangat baik, selain itu Kota Malang juga telah menyandang predikat madya untuk Kota Layak Anak.
“Karena kita masih madya, maka nanti untuk menjadi utama (paling tinggi) kita perlu suatu dasar. Yaitu Perda mengenai Kota Layak Anak itu, dan nantinya Kota Malang bisa mempunyai Perda Kota Layak Anak,” pungkasnya.(windu)













