RAT Puskopkar Jatim 2023 Fokus Pada Penataan Asset

Situasi RAT PuskopkarJatim 2023 di Sun Hotel Sidoarjo.

Indonewsdaily.com, Sidoarjo – Puskopkar Jatim selenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)Tahun Buku 2022 dan (RAK) Rapat Anggota Khusus tahun 2023

Hal tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (25/6/2023),Bertempat di Sun Hotel Sidoarjo Jalan Pahlawan No1 RW6 Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo .
Acara di mulai pada pukul 9:00wib.

Setahun kepengurusan baru Puskopkar Jawa Timur masih fokus dengan penataan asset. sekunder koperasi karyawan Jawa Timur ini memang memiliki asset tanah yang banyak, namun pengurus sebelumnya, tidak pernah mencatatkan nilai dan besaran asset tersebut dalam laporan.

Selanjutnya Diah Purwandari, SE,MM. Ketua Umum Puskopkar Jawa Timur mengatakan bahwa setelah satu tahun ini menemukan sejumlah asset dalam penguasaan orang lain. Padahal pihaknya punya catatan di BTN bahwa tanah itu dibeli Puskopkar Jawa Timur dari kredit BTN ini.

“Bahkan kami sudah menemukan bukti otentik dari BTN bahwa rekening Puskopkar Jawa Timurlah yang menjadi rekening pembayaran tanah itu tat kala dibeli dari pemilik lama,” ujar Diah.(25/6/2023)

Sebagaimana diakui oleh anggota Sekretaris Puskopkar, Saiful Bahri, yang juga Ketua Kopkar Gudang Garam Waru ini bahwa pengurus sebelumnya tidak pernah membuka keberadaan asset ini.

“Keberadaan aset tidak pernah dicatat dan dilaporkan dalam RAT. Nah, salah satu keputusan RAT kali ini adalah mulai melakukan pencatatan asset dan nilainya, sehingga menjadi transparan dan terbuka”Tambah Saiful.

Kemudian Diah menambahkan bahwa Keberadaan asset yang bermasalah dengan pengurus lama ini membuat Puskopkar mengusulkan mediasi dengan pengurus lama.

“Kami ingin membuka dialog, karena banyak hal-hal gelap yang dipertanyakan anggota,” ujar Diah.

Proses membuka dialog atau mediasi ini didorong pula oleh Dinas Koperasi dan UKM yang hadir pada RAT di Hotel Sun Sidoarjo ini. Iva Candraningtyas, S.Sos yang mewakili Dinas Koperasi dan UKM yang membuka RAT tersebut menyambut baik niat baik dari Diah Purwandari, Ketua Puskopkar Jatim untuk membuka dialog dengan pengurus lama yang masih mengatas namakan diri Puskopkar ini.

Acara ini dihadiri pula melalui zoom, dan juga hadir langsung Syamsul Hidayat , SE, M.Ak dari Dinas Koperasi memberi pengarahan kepada peserta RAT.

Secara kelembagaan, kepengurusan Puskopkar dengan Ketua Ibu Diah sudah terdaftar dalam Daftar NIK Kementerian Koperasi. Juga atas nama Puskopkar Jatim hanya satu nomor AHU yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Itu produk hukum administrasi negara, semua harus menghormati produk hukum itu,” ujar Diah.

Ia mengatakan dengan produk hukum itu, maka untuk setiap pejabat tata usaha negara termasuk Dinas dan Kementerian Koperasi harus menganggap itu benar dan diberlakukan, sepanjang tidak ada keputusan lain yang membatalkannya. Berlaku asas “presumtio iustae causa”, ujar Diah.

Hal ini dibenarkan juga oleh Muhamad Amin, Pengurus Dekopinwil Jawa Timur yang hadir memberi sambutan pada acara RAT Puskopkar Jatim ini.

“Kalau melihat kelengkapan kelembagaannya, khususnya dua produk administrasi Negera itu, maka hanya ada satu nama Puskopkar Jawa Timur yang terdaftar di Kementerian Koperasi maupun di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM”terangnya (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *