Ricuh Vonis Arwan Koty, Hakim & JPU ‘Kabur’ dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

Indonewsdaily.com, Jakarta – Putusan perkara dugaan laporan palsu yang melibatkan Terdakwa Arwan Koty menuai kericuhan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya Ragunan Jakarta Selatan. Kericuhan lantaran ada aksi protes dari Istri Terdakwa bernama Finny Fong dilokasi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan vonis 6 bulan penjara terhadap Terdakwa Arwan Koty.

Finny Fong saat itu meneriakan *Mana Dokumen Asli? – Mana Dokumen Asli?, yang kemudian beberapa petugas keamanan pria PN Jakarta Selatan menyeret dan mendorong Finny Fong hingga jatuh tersungkur didepan ruang sidang, yang pembacaan vonis ini berlangsung pada, Kamis 25 November 2021 kemaren.

Majelis Hakim & JPU bergegas ‘kabur’ dari ruang sidang, padahal pembacaan putusan belum selesai. Awak media pun kesulitan konfirmasi karena para Hakim & JPU yang menghindar dari lokasi.

Terkait hal ini, pihak Terdakwa Arwan Koty dan Tim Pengacara Arwan Koty akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Majelis Hakim Arlandi Triyogo SH, MH, saat ditemui di Kawasan Jakarta Pusat, Minggu 28 November 2021.

Selain itu, saat persidangan putusan ini terlihat salah satu Hakim Anggota yang asyik tertidur pulas, padahal pembacaan putusan baru saja dimulai.

“Terus terang, Terdakwa Arwan Koty dikriminalisasi. Ternyata integritas dan moralitas Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo SH, MH PN Jakarta Selatan diduga digadaikan demi uang, serta bukti surat dari JPU palsu, foto copy, tidak ada aslinya,” jelas Finny Fong.

Lanjut Finny Fong menambahkan, bahwa Terdakwa Arwan Koty dilaporkan pasal 220 KUHP dan pasal 263 KUHP, dalam surat penetapan tersangka dijerat pasal 220 KUHP tunggal, pada saat di Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dikenakan pasal 220 dan pasal 263 KUHP (muncul lagi pasal 263 KUHP, padahal pasal tersebut sudah tidak ada dalam surat penetapan tersangka), dan ironisnya muncul pasal 317 KUHP saat pembacaan Surat Dakwaan di persidangan dimana pasal tersebut tidak pernah diperiksa terhadap Tersangka/Terdakwa Arwan Koty.

“Bak dagelan saja sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, setali tiga uang, satu paket,” teriak Finny Fong

“S.Tap penghentian penyelidikan diduga direkayasa penyidikan oleh oknum Polisi, JPU dan Hakim. Barang excavator diserahkan kepada Soleh Nurtjahyo yang merupakan rekanan ekspedisi PT Indotruck Utama, excavator tidak diserahkan kepada Terdakwa/Pembeli, namun di vonis membuat laporan fitnah karena telah menerima alat excavator.  Rekanan ekspedisi PT Indotruck Utama bernama Soleh Nurtjahyo dan Tommy Tuasihan katanya sebagai perusahaan ekspedisi namun tidak ada dokumen Bill of Lading dan dokumen-dokumen lain terkait pelayaran laut yang wajib ada. Jelas ini aroma kuat abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *