Satpol PP Razia Homestay dan Warkop Temukan Pasangan Mesum

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto mengamankan pasangan mesum saat melakukan razia rumah kos, homestay dan warung yang nekat buka melebihi ketentuan PPKM Darurat.

Petugas Satpol PP melakukan razia di sejumlah rumah kost terutama di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Di sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Satpol PP hanya menemukan 1 pendatang dari Jember.

Selanjutnya, petugas penegak perda menyasar homestay di lingkungan yang sama. Sepasang muda mudi kepergok petugas sedang asyik indehoi di salah satu kamar homestay tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan 2 pedatang dari Malang. Akibatnya, KTP mereka disita.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, total 6 warkop ditutup paksa dalam razia Selasa (6/7) malam. Karena para pemilik warkop melanggar Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali dan SE Satgas COVID-19 Kota Mojokerto nomor 433.33/911/417.508/2021. Yaitu 6 wakop tersebut buka melebihi pukul 20.00 WIB.

“Untuk pembinaan, KTP pemilik warung kami sita supaya besok datang ke kantor. Juga kami pasang stiker peringatan. Kalau tiga kali melanggar, akan kami pertimbangkan dengan Dinas Perizinan untuk mencabut izin usahanya,” kata Fudi kepada wartawan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Rabu (7/7/2021).

Sementara para pendatang yang terciduk razia kali ini berjumlah 9 orang. Yakni 3 orang terjaring razia di rumah kos dan homestay, serta 6 orang di warkop. Enam pendatang tersebut diketahui asal Nganjuk, Jember dan Kediri.

“Warga pendatang kami sita KTP-nya. Besok pagi kami minta tes swab gratis di labkes. Kalau hasilnya negatif, KTP bisa diambil. Kalau positif COVID-19 langsung diisolasi,” terang Fudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *