Satreskrim Jakarta Utara Tangkap 3 Pemuda yang Viral Palak Sopir Truk 

Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Satreskrim Tim Gabungan Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Koja dan Polsek Cilincing, bergerak cepat meringkus 3 pemuda yang viral di media sosial, karena aksinya melakukan pemalakan dan pemerasan terhadap sopir truk, di Jalan Raya Perbatasan Koja – Cilincing Jakarta Utara.

“Berawal beredarnya video viral di media sosial para pelaku yang merupakan para pemuda ini melakukan tindak pidana pemerasan/pemalakan terhadap supir truk secara paksa. Oleh karena itu Tim Gabungan Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Koja dan Polsek Cilincing menangkap ketiga pelaku,” kata Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid saat ditemui di Mako Polsek Koja Jalan Bhayangkara Koja Jakarta Utara, Jumat, (23/7/2021).

Lanjut Kompol Abdul Rasyid menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, dimana mereka telah bersepakat melakukan pemalakan terhadap sopir truk. Setelah para pelaku bertemu sasaran kemudian pelaku naik diatas ban truk dan meminta paksa uang ke sopir sambil mengancam dengan kalimat “jika tidak memberikan akan dipecahkan kaca mobilnya”. 

“Karena sopir truk diintimidasi dan diancam para pelaku, sehingga sopir truk ketakutan dan akhirnya sopir truk memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tetapi karena kurang pelaku masih meminta lagi, dan akhirnya sopir memberikan lagi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian pelaku turun,” terang Kapolsek Koja Polres Metro Jakarta Utara.

Kompol Abdul Rasyid menambahkan, bahwa kemudian para pelaku menggunakan uang tersebut secara bersama-sama untuk membeli makan dan membeli rokok, dan pada saat ini uang tersebut telah habis digunakan. 

Dari hasil penangkapan ini Tim Satreskrim juga berhasil menyita pakaian dari masing-masing pelaku yg dipakai saat melakukan aksinya.

3 pemuda yang dijuluki dengan nama “Asmoro* ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerasan/pemalakan terhadap sopir truk ini yakni, M F alias DETOY (19th) , M Y alias BADOK (19th), dan SS (23th). Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari tangan pelaku.

“Ketiga pemuda ini dijerat dengan Perkara Pemerasan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kompol Abdul Rasyid.

Seperti diketahui, dalam rekaman yang diunggah oleh salah satu akun di media sosial instagram, terlihat empat orang pemuda mengerubungi satu unit kendaraan truk yang sedang melaju pelan. Bahkan salah satu remaja menaiki bagian kabin truk dan merampas uang yang ada di dalamnya. Penggunggah video menjelaskan, sopir itu baru saja menjadi korban pemalakan oleh sekelompok remaja yang menamakan diri Asmoro. Kejadiannya pada Rabu sore 21 Juli 2021. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *