Tiga Anak dan Ibunya Ungkap Keterangan Palsu Penetapan Ahli Waris di Jakarta Utara

Indonewsdaily.com, Jakarta Utara – 3 Anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan, beserta 2 ibunya disinyalir nekad mengungkapkan keterangan palsu, dalam membuat penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara, di Jalan Plumpang Raya Koja Jakarta Utara.

3 anak yang patut diduga kuat mengungkap informasi hoax dan 2 ibunya ini yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo, Rafi Rahadika Hutama bin Susanto Rahutomo dan Rindang Kirana Rahmitadiani binti Susanto Rahutomo, serta 2 ibunya yakni Astuti binti Bucharitamin dan Marlina binti Sadeli.

Pernyataan mereka yang tertuang dalam penetapan ahli waris, yang diposting dalam website putusan.mahkamahagung.go.id , mengandung unsur informasi sesat dan tidak sesuai fakta, dengan Nomor Perkara 296/Pdt.P/2021/PA.JU.

Beberapa poin yang dinilai adanya keterangan palsu atau informasi hoax, yakni bahwa mereka berdalih tidak tahu pernikahan (Alm) Susanto Rahutomo dengan istri ketiga, padahal mereka mengetahui dan dirumah (Alm) Susanto Rahutomo terdapat foto-foto (Alm) Susanto Rahutomo dengan istri ketiganya Yudhawati binti Suhartono. Lalu terkait poin yang menyatakan bahwa ayah kandung dan ibu kandung (Alm) Susanto Rahutomo yang bernama Soeparman dan Sukesi sudah lebih dahulu meninggal, padahal faktanya yang meninggal dahulu adalah Ayah kandungnya bernama Soeparman, lalu anaknya bernama Susanto Rahutomo, kemudian Ibu kandungnya bernama Sukesi.

Atas dasar itu, Yudhawati binti Suhartono selaku istri sah (Alm) Susanto Rahutomo bersama kuasa hukumnya dari Pranawa Law Firm mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara menggelar persidangan dengan agenda pembatalan penetapan ahli waris, yang berlangsung di Ruang Sidang Abu Musa Al Asyari Pengadilan Agama Jakarta Utara, Kamis 18 November 2021 kemaren.

Sidang perdana ini berlangsung sekitar 1 jam, tapi sayangnya para ketiga Tergugat tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam persidangan yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama, Rafi Rahadika Hutama dan Rindang Kirana Rahmitadiani.

Salah satu keluarga dekat (Alm) Susanto Rahutomo yang bernama Rachmat Sugiri mengatakan, bahwa menyesalkan sikap ketiga anaknya dan dua ibunya (mantan istri almarhum) yang menyampaikan keterangan palsu.

“Mesti diusut hingga tuntas ya, karena keterangan palsu atau informasi hoax itu sesat, termasuk kategori dosa besar, dan masuk juga sebagai kategori pidana ya” ucap Rachmat Sugiri saat dikonfirmasi Senin, 22 November 2021.

Saudara sepupu (Alm) Susanto Rahutomo itu menambahkan, bahwa pihak anak (tergugat) juga dinilai kurang patuh terhadap (Alm) Susanto Rahutomo semasa hidupnya, ini terbukti saat ayahnya sakit, tidak ada anaknya pun yang hadir untuk merawat dan menjaganya.

“Banyak saksi dari keluarga, bahwa anak-anaknya tidak perduli sama ayahnya ketika ayahnya sakit. Bahkan saat (Alm) Susanto Rahutomo sakit, yang optimal perduli dari Istri ketiganya dan saudaranya,” terang Rachmat Sugiri.

“Keluarga berharap agar terkait warisan, untuk diurus sesuai jalur dan jangan memutarbalikan fakta. Pertanggung jawaban warisan itu dunia dan akherat,” sambungnya.

Selain itu, kerabat (Alm) Susanto Rahutomo yang bernama Gunawan mengungkapkan, bahwa dirinya terakhir sempat mengantarkan almarhum yang sedang sakit untuk dievakuasi ke rumah sakit.

“Saya heran, kok bapaknya sedang sakit butuh perhatian, tapi tidak ada anaknya yang hadir untuk membantu bapaknya ke rumah sakit,” heran Gunawan.

Sementara itu, salah satu tergugat atau anak pertama dari almarhum yang bernama Ranggi Rahadian Wisnu Hutama, saat diklarifikasi memilih untuk bungkam, dan enggan menjelaskan perihal tersebut.

Ranggi Rahadian Wisnu Hutama yang tercatat sebagai Pengurus Yayasan Pendidikan Wening di Kawasan Koja Jakarta Utara, tidak memberikan response terhadap penetapan ahli waris yang disinyalir rekayasa, dengan memuat keterangan palsu atau hoax.

Sidang gugatan pembatalan penetapan ahli warsi versi anak yang mengandung rekayasa, akan dilanjutkan persidangannya pada 2 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Agama Jakarta Utara. (Muhammad Ryan)

Respon (2)

  1. udh jlas2 ada unsur pidana itu…..
    bisa msuk prodeo tu anak2 nya dan para mantan istri dr alm Pak Susanto…..
    semoga aja msuk prodeo tuh mereka asalkan istri yg sah berani tuntut ke pihak kpolisian………palg dr klkuan anak2 nya tdk ada yg peduli sewaktu bpk nya,sakit….
    pas mninggal baru deh kasak kusuk cari harta nya….
    anak2 biadab…..
    dan mntan istri udh gk ada hak sm sekali trhdp harta waris mntan suami…..
    serakah & kemaruk tu para mntan istri……

  2. anak durhaka….insha Allah gk akn mngkin bs apa2 selama hidup nya….apalgi nti suatu saat dtnggl ibu nya mati….Aamiin yra…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *