Sengketa Tanah Ahli Waris Warga Pakis Malang Akhirnya Berdamai

Para kuasa hukum dari kedua belah pihak Yayan Rianto dan Didik Lestariono bersama rekan setelah kesepakatan berdamai di tempuh.

Indonewsdaily.com, Malang – Sengketa Lahan antara ahli waris yang terjadi antara Ngatipah (58), warga Dusun Banjarsari, Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai ahli waris Alm Supari, suaminya. Yakni, tanah tegal seluas 4.800 meter persegi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.dengan Sutris dan Rumana Cs. yang tidak lain adalah anak dari Alm Supari.

Yang mana tanah tersebut telah dijual kepada PT Bintang Indonesia Mashyur untuk Perum Lavana Land.

Obyek tanah yang di sengketakan adalah tegal seluas 4.800 meter persegi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.yang mana terjadi permasalahan terkait hak jual terhadap tanah tersebut sehingga terjadi selisih paham yang menyebabkan kedua belah pihak saling lapor kepada pihak Polres Malang.

Akhirnya kedua belah pihak melalui mediasi yang dilakukan kedua pengacara menemukan titik terang perdamaian serta sepakat mengakhiri sengketa yang terjadi di dalam satu keluarga ini.

Yayan Riyanto, selaku kuasa hukum Ngatipah mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengambil langkah perdamaian agar semua bisa sama-sama clear.

“Alhamdulilah perkara ini sebelum mediasi sudah bisa kita selesaikan dengan pendekatan serta penjelasan yang detail kepada semua pihak sehingga kedua belah pihak bisa menerima dengan ikhlas.” terangnya. (28/2/2023)

Sebelumnya Yayan menerangkan bahwa segala macam perkara kalau bisa di selesaikan dengan mediasi dan mencapai kesepatan serta keadilan itu akan lebih baik.

“Sebelum bersidang kita harus memediasi sehingga untung dan ruginya bisa kita jelaskan kepada yang berpekara jadi kita jangan mau menang menangan, apalagi pengacara itu tidak boleh ngompor-ngompori klien sehingga perkara jadi lama di persidangan selain itu biaya juga akan bertambah banyak.” ungkapnya.

Yayan menambahkan suatu perkara itu harus bisa di sepakati dan dapat di mediasi sehingga upaya perdamainlah yang di utamakan.

“Kalau bisa damai ya harus kita dukung selama semua pihak bisa menerima dan disepakati bersama, apalagi ini masih satu keluarga sehingga alangkah baiknya kalau bisa rukun kembali .kan akan indah bisa berkumpul kembali.” terangnya.

Selaras dengan hal tersebut kuas hukum Sutris Cs yakni Didik Lestariono membenarkan bahwa pihaknya sebagai pengacara akan dukung upaya perdamaian dalam suatu perkara.

“Kita akan terus mendukung upaya perdamaian dari pada kita terus berpekara maka akan merugi belum lagi lama kalau terus berpekara.” ungkapnya.

Didik Lestariono menambahkan pihaknya melakukan langkah berunding dengan kuasa hukum lawan untuk mencari jalan tengah.

“Saya dengan mas yayan mencari jalan tengah agar menemukan jalan tengah sehingga langkah perdamaian saat ini bisa tercapai. Setelah kita beberapa kali melakukan mediasi, dari situ kita melakukan pihak perumahan lavana land untuk bisa memfasilitasi dan mendorong dalam upaya perdamaian ini,dari situ selanjutnya kita melakukan pendekatan dari hati ke hati kepada para pihak sehingga alhamdulilah bisa kita sepakati bersama, sehingga mereka sadar bahwa silahturahmi antar keluarga adalah lebih penting daripada harta warisan, sehingga mereka bisa legowo dan mau mengerti dan bisa menjalin hubungan yang harmonis lagi dan bisa berkumpul lagi.” terangnya.

Sementara dari pihak PT Bintang Indonesia Masyhur yakni Noor Wahyudin mengatakan bahwa pihaknya merasa lega dengan perkara sengketa ini.

“Alhamdulilah perselisihan lahan terkait warisan ini bisa menemukan titik perdamaian. Sehingga kita bisa memberikan kemaslahatan buat semua pihak sehingga tidak semata-mata untuk mencari keuntungan saja, sehingga semua pihak bisa memanfaatkan pembayaran yang telah kita lakukan kepada ahli waris.” ungkapnya. (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *