Siswa Kota Wajib Masuk Sekolah Negeri, Dinas P dan K akan Akomodir Usulan Komisi 3

 

 

 

 

Foto: Komisi 3 saat kunjungan kerja di Dinas P dan K Kota Mojokerto.

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto akan mengakomodir usulan Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto terkait Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) mendatang. Usulan itu disampaikan wakil rakyat saat kunjungan kerja Komisi 3 ke kantor Dinas P dan K, Kamis (21/3/2024).

Ketua komisi 3 Ery Purwanti mengatakan pihaknya mengusulkan jika siswa Kota Mojokerto harus terakomodir di sekolah negeri yang ada. Usulan itu, merupakan aspirasi dari masyarakat, sehingg tak ada lagi siswa asal Kota Mojokerto yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Usulan ini untuk mengakomodir agar siswa asal kota Mojokerto tertampung di sekolah negeri. Ketika sudah penuh, baru bisa mengakomodir siswa asal luar kota,” jelasnya.

Politisi asal PDIP ini menjelaskan selain usulan itu, ia juga meminta saat PPDB kuota golden tiket untuk hafidz tetap sama yakni tiga siswa tiap sekolah.

“Pindah tugas kuotanya 5 persen, golden tiket 3 orang persekolah sehingga jumlah 27 siswa, untuk jalur afirmasi tetap seperti tahun sebelumnya,” rincinya.

Sementara itu Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Putra Wira Perkasa usai menemui kunker Komisi 3 mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemetaan lulusan tahun ini bisa tertampung di sekolah negeri. Termasuk pemetaan jumlah lulusan siswa asal kelurahan Wates, Jagalan dan Kedundung.

“Untuk pemetaan sudah kita lakukan, bahkan terkait jumlah lulusan asal Wates, Jagalan dan Kedundung, jika mengikuti aturan maka meraka akan ditampung di sekolah negeri, kami menjamin pasti masuk sekolah negeri semua,” jelasnya.

Lebih lanjut Putra mengatakan mekanisme dan juknis PPDB tahun ini tidak banyak berubah, hanya saja pada tahun ini tidak mengakomodir Surat Keterengan Tidak Mampu (SKTM).

“Karena ada indikasi SKTM disalahgunakan sehingga sesuai evaluasi dari kementerian tidak diakomodir kecuali siswa itu mampu menunjukan salah satu dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” terangnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *