Usut Alih Fungsi Fasum Jadi HGB, Kejari Kota Madiun Panggil Dua Pejabat BPN

 

Foto: Kantor Kejari Kota Madiun (istimewa)

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Upaya pengungkapan kasus dugaan alih fungsi tanah fasum/fasos milik Pemkot Madiun menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kot Madiun. Alih fungsi terjadi dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 693 tanggal 27 Januari 2012.

Kasus yang terjadi pada tahun 2012 itu diduga menyeret oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun. Kini, Kejari Kota Madiun tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa dalang di balik pengalihfungsian fasum ini, Kejaksaan Negeri Kota Madiun pun sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk dua nama yang berasal dari BPN.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap, Pihak Kejaksaan melalui Kasie Intel Kejaksaan Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah meminta kepada media untuk menunggu rilis pers secara resmi dari pihak Kejari Kota Madiun.

“Tunggu Press Release secara resmi mas.” kata Dicky, Kamis (21/3/2024) seperti dikutip dari Kabarplus.com

Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor : Print 02/M.5.14/Lid/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Kejari Kota Madiun menyampaikan surat pemanggilan kepada dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun.

Kedua oknum pegawai BPN tersebut diketahui bernama Agus Cahyadi sebagai Kasie Survei, pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Madiun. Berikutnya, Giri Bangun sebagai Kasie survei pengukuran dan pemetaan BPN Kota Madiun tahun 2012 yang kini menjabat di BPN Kabupaten Mojokerto.

Keduanya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun untuk didengar atau dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.

Surat pemanggilan diterbitkan tanggal 14 Maret 2024 lalu atas nama Kssepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arfan Halim SH.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun juga telah memeriksa sejumah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah fasilitas umum di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.

Lurah Kanigoro, Dyah Ayu Nawang Wulan, mengatakan, dirinya dipanggil terkait salah satu fasum yang ada di wilayahnya. Namun, untuk detailnya ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi masalah.

“Saya di panggil terkait fasilisas fasum yang ada di wilayah kanigoro,” kata Wulan, Jumat (8/3/2024).

Wulan mengaku tidak tahu-menahu tentang permasalahan fasum tersebut. Karena menurutnya berdasarkan surat yang ia terima itu terjadi pada tahun 2012.

Selain Lurah Kanigoro tampak sejumlah pihak dari Badan Pertanahan Kota Madiun yang juga menunggu giliran untuk diperiksa di ruang lobi Kejaksaan Kota Madiun.

Sementara itu Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna mengatakan jika kasus ini masih dalam tahap lidik.

“Masih lidik di pidsus, nanti kalau sudah naik ke penyidikan akan kita buka,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *