Tiga Pabrik di Kabupaten Malang Telat Bayar THR, Disnaker: Hal Ini Tidak Boleh Terjadi Lagi

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo.

Indonewsdaily.com, Malang – Tiga Pabrik di ketahui telat membayar THR kepada karyawannya. Akibat dari permasalahan ini akhirnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang meminta kepada pengusaha di wilayah Kabupaten Malang agar mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga peristiwa telat bayar THR tidak kembali terjadi.

Ketiga perusahaan yang sempat telat membayar THR tersebut adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) yang memproduksi sepatu di Dau, PMA yang bergerak di bidang percetakan di wilayah Kecamatan Pakis, dan Perusahaan yang memproduksi minuman kemasan.

Seperti yang di sampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo bahwa memang ada pelaporan terkait ketiga pabrik tersebut.

“Berdasarkan laporan di posko pelaporan gugus THR ada tiga perusahaan yang telat, namun sebelum batas akhir tiga perusahaan itu sudah berhasil melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pekerja dan pekerja menerima,” ungkapnya. (28/4/2023).

Selanjutnya Yoyok menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan perjanjian bersama sehingga tercapai kesepakatan bersama.

“Semua perusahaan itu menggunakan Perjanjian Bersama (PB) sehingga ada kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya.

Yoyok menekankan kepada pengusaha agar semua perusahaan senantiasa mepersiapkan segala kebutuhan karyawan yang merupakan kewajiban perusahaan tanpa terkecuali THR ini.

“Perusahaan harus Memperhatikan tradisi pembayaran THR, , kecuali kalau pailit.dan Bisa dikomunikasikan secara elegan antara manajemen dan pekerja,” tutupnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *