Tindak Tegas Kontraktor Abaikan K3 Kata Kadis PUPRKP Kota Malang

Salah pengerjaan revitalisasi pengecatan gedung Block Office Kota Malang

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Perlu diketahui bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kota Malang buka suara soal CV Anugerah Mandiri Perkasa (AMP) sebagai pemenang proyek pemeliharaan pengecatan Eksterior Kantor Terpadu gedung A dan B Block Office, senilai Rp 334 juta yang diduga Abaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Padahal, menurut Drs R Dandung Julhardjanto MT kepala dinas PUPRKP sudah menyampaikan kepada pelaksana maupun pengawas agar memperhatikan K3.

“Kami sudah memberikan sosialisasi kepada semua pelaksana dan pengawas agar selalu memperhatikan K3, baik pada saat proses verifikasi maupun pada saat tanda tangan kontrak,” ungkapnya kepada awakmedia dihubungi melalui ponselnya, Jumat (24/11/2023).

Jika himbauan itu tidak diterapkan, lanjut Mantan camat Blimbing kota Malang itu, maka pihak DPUPRKP bakal memberlakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalaupun di lapangan mereka mengabaikan dan tidak diterapkan sepenuhnya ya kami, akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:

– Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.

– Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.

– Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

– Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

– Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;

Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

A. teguran;

B. peringatan tertulis;

C. pembatasan kegiatan usaha;

D. pembekuan kegiatan usaha;

E. pembatalan persetujuan;

F. pembatalan pendaftaran;

G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

H. pencabutan ijin.

Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

Terkait hal itupun, kontraktor pelaksana proyek CV dihubungi melalui pesan wa, maupun telepon berkali kali hingga berita ini dinaikkan belum ada respon. (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *