Udji Pramono Minta Pemkot Mojokerto Tegas Tegakkan Aturan Minuman Beralkohol

 

 

 

Foto: Anggota Komisi 1 Udji Pramono

Indonewsdaily.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto meminta pemerintah tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Hal itu tak lepas banyaknya toko minuman beralkohol yang disinyalir melanggar perda itu.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono mengatakan, sejumlah toko minuman beralkohol marak berdiri di dekat lembaga pendidikan dan juga tempat ibadah.

“Padahal dalam perda no 2 tahun 2015, melarang segala aktivitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol di dekat lembaga pendidikan maupun tempat ibadah dengan radius minimal 400 meter,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, DPRD meminta agar Pemkot melakukan tindakan tegas terhadap toko minuman yang bandel itu. Jika memang diperlukan, Pemkot harus berani mencabut izin serta menutup peluang pendirian toko minol baru.

“Sejumlah toko yang sudah muncul perlu dievaluasi izinya jika perlu dicabut melalui mekanisme di Kemendag,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Menurut Udji, keberadaan toko minuman beralkohol ini dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Sebab keberadaannya juga berdekatan dengan lembaga sekolah dan rumah ibadah.

“Sebab toko minuman beralkohol ini mengecer langsung ke masyarakat, sehingga monitoring-nya lemah,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *