Foto: Kuasa hukum warga Pungging saat melaporkn dugaan pungli pengurusan PTSL tahun 2023 ke Kejari Mojokerto.
Indonewsdaily.com, Mojokerto – Diduga terjadi pungutan liar (pungli) dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejumlah warga Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto melaporkan panitia PTSL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (14/5/2024).
Kuasa hukum warga Desa Pungging, Mukhlisin mengatakan, kedatangannya untuk melaporkan panitia PTSL Desa Pungging yang diduga melakukan pungli dengan memungut biaya sebesar Rp 340 ribu. Padahal SKB 3 menteri biaya pengurusan PTSL hanya Rp 150 ribu.
“Yang kita laporkan panitia PTSL dan sudah masuk di seksi intelejen Kejari Mojokerto. Ada dugaan pungli,” ucapnya.
Mukhlisin menjelaskan, dugaan pungli ini terjadi pada tahun 2023. Panitia PTSL meminta uang Rp 340.000 kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Kita sudah pernah klarifikasi ke desa dan panitia tapi tidak ada respon hingga sekarang,” tuturnya.
Jumlah warga yang melakukan pengurusan sertifikat PTSL diperkirakan mencapai 2.294 orang. Rinciannya, pengurusan tahap pertama sebanyak 1.100 dan tahap kedua sekitar 1.194 orang.
Melihat banyaknya pelapor, Mukhlisin memperkirakan panitia PTSL telah meraup uang sekutar Rp 779 juta dalam pengurusan sertifikat tanah warga Pungging.
“Uang sebanyak itu digunakan untuk apa. Karena tidak ada kejelasan makanya warga melapor,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetyo membenarkan jika adanya laporan dugaan pungli program PTSL di Desa Pungging. Ia mengatakan jika pihaknya saat ini masih mempelajari laporan tersebut.
“Iya benar tadi ada laporan dugaan pungli, masih kita pelajari dulu,” jawanya singkat.













