Warga Pasak Kubu Raya Demo Perusahaan Sawit yang Diduga Serobot Lahan Warga

Indonewsdaily.com, Kubu Raya, Kalbar- Puluhan warga Pasak, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, melakukan ujuk rasa menuntut penghentian penggarapan lahan di lokasi perkebunan sawit PT. Pinang Wit Mas Abadi, Selasa, (6/7/2021).

Massa menuntut pihak perusahaan sawit PT. Pinang Wit Mas Abadi untuk menghentikan proses penggarapan lahan seluas kurang lebih 60 hektar di lokasi Desa Pasak, Kecamatan sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Agus Rudiyanto, Koordinator Massa mengatakan, perusahan PT. Pinang Wit Mas Abadi telah menyerobot lahan yang merupakan hak milik warga Kampung Bunter, Desa Pasak.

“Berdasarkan dokument surat kepemilikan lahan tahun 1974 menyatakan lahan tersebut sudah jelas merupakan hak kepemilikan kami,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihak perusahaan tidak melakukan pembicaraan terlebih dahulu kepada warga pemilik lahan tersebut.

“Kami menuntut penggarapan lahan ini di stop karena tidak ada koordinasi pihak perusahaan kepada kami,” tambahnya.

Tuntutan massa tersebut di sanggah oleh pihak management perusahaan PT. Pinang Wit Mas Abadi. Perwakilan pihak management perusahaan mengatakan, bahwa pihak perusahaan telah mengantongi izin konsensi Hak Guna Usaha (HGU) di lahan tersebut.

“Kami mengapresiasi tuntutan warga namun secara administrasi pihak PT Pinang Wit Mas Abadi telah mendapatkan izin konsesi HGU untuk menggarap lahan ini,” ujarnya.

Perdebatan yang cukup alot terjadi antar massa pengunjuk rasa warga Desa Pasak dan pihak management perusahaan, akan tetapi pihak aparat kepolisian dan TNI dapat memediasi kedua belah pihak.

Massa tetap bersikukuh agar proses penggarapan lahan oleh pihak perusahaan dihentikan sebelum adanya proses mediasi antar pihak warga pemilik lahan, Pemerintah Desa atau Daerah Kab. Kubu Raya dan Perusahaan.

Warga juga mengancam akan membawa dan mangadukan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami tetap meminta penggarapan lahan ini di stop sampai adanya mediasi dari pihak Pemerintah Desa, Kecamatan dan Daerah Kabupaten Kubu Raya, bila perlu kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada DPRD Provinsi Kalbar,” ujar Agus Rudiyanto koordinator massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *