Tak Patuhi Putusan KIP Jatim, Pemdes Terancam Pidana UU Keterbukaan Informasi

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Tak patuhi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jatim terkait keterbukaan informasi publik, LSM Barracuda mengancam akan menuntut jalur pidana bagi pemerintah Desa Peterongan Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Akhmad Zamroni Kuasa hukum LSM Barracuda menjelaskan Pemdes Peterongan Kecamatan Bangsal, tidak patuh terhadap putusan Komisi Informasi Publik Jawa Timur Nomor: 137/II/KI-Prov.Jatim- PS- A/tanggal 6 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita datang ke kantor balai desa agar Pemdes Peterongan menjalankan putusan KIP Jatim yang sudah berkekuatan hukum,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Namun jika Pemdes Peterongan lanjutnya tidak melaksanakan putusan itu, ia tambahnya akan mengajukan penetapan Eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Pemerintah Desa Peterongan. Langkah penetapan Eksekusi ke PTUN Surabaya ditempuh lantaran ada kemungkinan Pemdes tidak menjalakan putusan KIP Jatim.

“Langkah kita selanjutnya mengajukan eksekusi ke PTUN, jika sudah ada putusan dari PTUN namun Pemdes Peterongan tetap tidak mematuhi akan kita laporkan pidana sesuai dalam pasal 52 UU No.14 tahun 2008,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto mengatakan, tujuannnya ke Desa Peterongan hanya melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik Jawa Timur Nomor: 137/II/KI-Prov.Jatim- PS- A/tanggal 6 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan dipertegas Surat Keterangan Putusan Inkrah Komisi Informasi Publik Jatim No. 137/IX/KL- PROV.Jatim – PS-A-1/2021 tanggal 21 September 2021 yang isinya mengabulkan permohonan pemohon, terkait Perdes tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pemdes Peterongan pada T.A 2015, 2016 dan 2017, Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik Bangunan oleh Pemdes Peterongan tahun 2015, 2016 dan 2017 dan Salinan SPJ terkait Kegiatan Bidang penyelengara Pemdes, Kegiatan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa, kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemdes Peterongan pada Tahun 2015, 2016 dan 2017.

“Kami sebagai pemohon eksekusi secara lisan dan tertulis telah meminta termohon eksekusi (Pemdes Peterongan, red) agar melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela. Namun termohon eksekusi menolak melaksanakannya dengan berbagai alasan seperti dokumen hilang,” ucap Hadi Purwanto.

Lanjut dikatakan, andaikan SPJ desa tahun 2015,2016,2017 itu hilang pihak pemdes bisa minta salinan SPJ ke pihak yang diberi salinan, “Dalam aturan Dokumen SPJ desa itu rangkap lebih dari satu, ada untuk BPD, ada untuk arsip desa, ada untuk Kecamatan, dan ada untuk Bupati,” cetus Hadi.

Sementara itu, Kades Peterongan Kecamatan Bangsal Sukemi belum bisa dikonfirmasi, karena tidak berada di kantor desa. Sementara itu, mantan Kaur Keuangan Desa Peterongan Yanti, menjelaskan bahwa dokumen SPJ Desa Peterongan Bangsal yang diminta oleh LSM Barracuda itu hilang dicuri orang, namun tidak laporkan kehilangan ke aparat kepolisian.

“Dulu itu Sekdes Peterongan Bangsal diisi dari ASN. Berjalannya waktu, akhirnya Sekdes di pindah ke UPT Pengairan Bangsal, kemudian kabar meninggal, SPJ desa yang merupakan dokumen negara hilang dicuri seseorang,” ungkap Yanti.

Untuk diketahui, dalam amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan di pertegas dengan surat keterangan putusan Inkrah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 137/IX/KI-Prov.Jatim-PS-A-I/2021 yang bunyi Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pemohon

2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa :

A. Salinan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017

B. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik atau kontruksi bangunan oleh pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017.
Adalah sebagai informasi yang bersifat biasa maka diperintahkan kepada termohon untuk memberikan infotmsi berupa salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan fisik atau kontruksi yang dilakukan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon

“Namun hingga detik ini tidak ada tindaklanjut dari Pemdes Peterongan” jelas Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *