Indonewsdaily.com, Mojokerto — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kota Mojokerto tengah mengodog tiga raperda inisiatif dari tiga komisi. Salah satunya yakni usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dengan adanya Perda ini nantinya tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.
Indra Suryadiansyah Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan (Kabid PKP) DPUPR Perakim Kota Mojokertobmenyambut baik usulan raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Dengan ada raperda yang nantinya disahkan menjadi perda nantinya akan tercipta kawasan dan permukiman yang bersih dan sehat,” katanya.
Lebih lanjut Indra mengatakan beberapa waktu lalu, dinas terkait bersama akademisi dan Bappemperda telah melakukan diskusi untuk membuat draf naskah akademik.
Sementara itu, Koordinator Komisi II yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Arie Hernowo, menuturkan, yang melatarbelakangi Komisi II mengusulkan Raperda ini adalah mengingat pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami masih melihat adanya kawasan permukiman yang kumuh. Dengan adanya Perda ini nantinya permikiman kumuh ditingkatkan kualitasnya, sehingga tidak lagi menjadi permukiman kumuh. Misalkan dengan meningkatkan fasilitas,” ujarnya.
Sedangkan bagi perumahan atau permukiman yang tidak kumuh, harus dilakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak menjadi kumuh.
“Termasuk jika akan dibangun perumahan atau permukiman baru, harus disyaratkan adanya berbagai fasilitas agar perumahan atau permukiman yang dibangun tidak menjadi perumahan atau permukiman yang kumuh,” tandasnya.
Sedangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, pada tahun 2026 ini tidak hanya Komisi II yang mengusulkan Raperda. Komisi I dan III juga mengusulkan Raperda. Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Saat ini, ketiga usulan raperda inisiatif tersebut masuk tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi,” katanya.
Menurut Deny, penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya. Karena itu, pihaknya menggandeng kalangan akademisi agar materi Raperda yang disusun memiliki dasar hukum serta kajian yang kuat.
“Dalam penyusunan naskah akademik, kami menggandeng Universitas Brawijaya Malang agar hasil kajiannya lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” tambahnya.
Terpisah Kabag Hukum Sekretariat Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno mengatakan pihaknya bersama Bappemperda akan menentukan jadwal pembahasan tiga raperda inisiatif usulan komisi.
“Untuk jadwal pembahasan segera, namun yang jelas menunggu naskah akademik yang kini tengah dikerjakan oleh akademisi rampung. Setelah itu, akan dijadwalkan pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Agus menambahkan pada prinsipnya perda merupakan kesepakatan kedua pihak sehingga dibutuhkan pembahasan. Ia berharap ketiga raperda inisiatif tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pembangunan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto.












