indonewsdaily.com, Malang– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Malang sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Senin (26/1/2026).
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si, Ia menegaskan bahwa selain tidak ada kenaikan PBB, Pemkot Malang juga memberikan keringanan berupa pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan tertentu.
“Sesuai yang disampaikan Pak Wali, tahun ini tidak akan ada kenaikan PBB. Bahkan, untuk warga yang nilai ketetapan PBB-nya Rp30 ribu ke bawah akan digratiskan,” ujar Handi.
Lebih lanjut, Handi menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB tersebut saat ini masih dalam tahap proses regulasi.
Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Perwalinya masih dalam proses,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya warga dengan kemampuan ekonomi terbatas, sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot Malang dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan warga di tengah berbagai tantangan. (win)














