BNNP Bali Tangkap Selebgram Jessica Forrester Kasus Sabu di Vila Kuta

Indonewsdaily.com, Denpasar- Publik figur kembali terjerat kasus narkoba, setelah pekan lalu pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan polisi. Kali ini seorang Selebgram Jessica Adeola Forrester atau Jessica Forrester ditangkap gegara penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap saat asik menggunakan sabu bareng DS alias Denny, seorang manajer event di salah satu tempat hiburan terkenal di Kuta, Badung, Bali.

“Ada dua tersangka, laki dan perempuan ditangkap di sebuah vila. Kedua pasangan ini bukan suami istri ditemukan dalam satu vila, dan menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah pemeriksaan tes urine (hasilnya) positif,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip dari Detik.com

“Salah satunya hasil pemeriksaan kita mengaku sebagai manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta yang sangat terkenal. Dan satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta dan dia mengaku seorang selebgram yang juga sekaligus berjualan di online untuk skincare,” imbuh Sugianyar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, mengatakan Jessica diketahui telah menyewa vila mewah tempatnya ditangkap nyabu itu sejak Januari lalu. Vila tersebut berada di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Dia di sini menyewa sebuah vila yang cukup related dan mahal menurut ukuran orang normal, orang biasalah. Nah ini dia sewa di sini mulai Januari,” kata Arjaya.

Selama berada di Bali, Jessica juga mempunyai kebiasaan dugem ke tempat hiburan. Namun, ia hanya dugem ke satu tempat hiburan saja. Di sanalah Jessica diperkirakan berinteraksi dengan Denny.

Untuk sementara ini, Arjaya mengatakan bahwa Jessica dan teman prianya tersebut terindikasi sebagai pemakai narkoba. Namun pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.

“Kita akan dalami nanti, apakah di samping memakai dia juga menjual atau mengedarkan. Sehingga nanti tepat penerapan hukum ke yang bersangkutan,” terang Arjaya.

Menurut Arjaya, penangkapan selebgram ini dilakukan setelah pihaknya berhasil memetakan di jalur peredaran narkoba. Baginya, tempat yang paling berisiko tinggi di Bali dalam peredaran narkoba adalah tempat hiburan malam.

“Jadi ini adalah analisis tim pemberantasan BNNP Bali, melakukan analisis di tempat-tempat hiburan malam. Kemudian terindikasi ada orang yang secara rutin memakai. Nah inilah kronologi awalnya kemudian kita melakukan pemetaan. Akhirnya didapat lah dua orang public figure, satu seorang selebgram, satu lagi seorang manager tempat hiburan malam,” kata dia.

Dari hasil penangkapan itu, petugas BNNP Bali mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dalam vila yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu) seberat 2,95 gram neto.

Kemudian terdapat juga satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto serta serbuk putih mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,7 gram netto.

“Total barang bukti metamfetamina atau sabu pada kasus ini sebanyak 4,78 gram netto,” terang Sugianyar.

Selain itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan satu buah bong lengkap, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan 2 unit ponsel warna hitam.

Jessica dan Denny disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *