Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Peluncuran ini menjadi tonggak utama komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel di Bumi Majapahit.
Dengan mengusung semangat visi “RAMAH” (Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis), sistem baru ini dirancang untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan hak dan akses pendidikan bermutu yang merata tanpa terkecuali.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik titipan maupun penyimpangan.
“SPMB harus berjalan transparan, jujur dan akuntabel. Jangan ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab merusak sistem yang sudah baik,’ katanya.
Lebih lanjut Ning Ita juga meminta semua jajaran di Dinas pendidikan,Kepala sekolah dan panitia pelaksana mejalankan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Dalam laporannya, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Agung Moeljono Soebagijo mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini secara yuridis berlandaskan pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang diturunkan secara teknis melalui Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2025 serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Teknis SPMB 2026.

“Melalui integrasi teknologi mutakhir, proses seleksi jarak domisili kini memanfaatkan penentuan titik koordinat GPS dari rumah calon murid ke sekolah tujuan. Langkah ini diambil guna meminimalisasi kesalahan data dan memastikan asas keadilan terjaga secara objektif selama proses pemetaan wilayah atau rayonisasi berlangsung,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan data existing, lanjutnya serta dalam rangka menjalankan amanah dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 pada Pasal 29, maka Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi dan validasi data pada DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) terkait ketersediaan sarana prasarana (adanya cukup ruang kelas dan Guru) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah menetapkan pagu daya tampung yang proporsional di sekolah negeri.
“Untuk jenjang SMP Negeri menyediakan daya tampung sebanyak 2.144 siswa yang terbagi ke dalam 67 rombel. Khusus jenjang SMP Negeri, strategi rayonisasi dioptimalkan melalui pembagian tiga wilayah rayon utama, yakni Rayon 1 (SMPN 1, 5, 7, 9) untuk cakupan wilayah Kelurahan Wates, Kedundung, Gununggedangan, Meri, Balongsari, Jagalan, Sentanan, Miji Baru , Rayon 2 (SMPN 2, 6) untuk Kelurahan Gedongan, Magersari, Purwotengah, Kauman, Mentikan, Pulorejo, serta Rayon 3 (SMPN 3, 4, 8) untuk Prajuritkulon, Blooto, Kranggan, Surodinawan, Miji (Selain Miji Baru). Untuk jenjang SD Negeri siap menampung sebanyak 1.372 siswa di 49 rombel. Sementara itu, untuk jenjang TK Negeri tersedia daya tampung sebanyak 120 siswa yang tersebar dalam 8 rombongan belajar (rombel),” urainya.
Agung menjelaskan sistem penerimaan pada jenjang SMP Negeri dilakukan melalui empat jalur meliputi, Jalur Domisili dengan kuota paling sedikit 40% dari daya tampung, Jalur Afirmasi sebesar 25% yang diperuntukkan khusus bagi warga Kota Mojokerto dari keluarga kurang mampu pemilik KIP/PKH serta penyandang disabilitas, Jalur Prestasi sebesar 25% dengan pembagian 7% untuk prestasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 18% untuk prestasi kejuaraan Akademik dan Nonakademik dengan prioritas warga Kota Mojokerto, serta Jalur Mutasi tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung.
“Untuk memberikan apresiasi khusus terhadap bakat anak bangsa, SPMB 2026 turut membuka kuota khusus Golden Ticket bagi siswa penghafal Al-Qur’an (Hafidz) sebanyak 3 siswa per sekolah, serta membuka Kelas Olahraga terfokus di SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 4 melalui seleksi kompetensi. Sedangkan pada jenjang SD Negeri, kuota didominasi oleh Jalur Domisili paling sedikit 70%, disusul Jalur Afirmasi 20%, dan Jalur Mutasi paling banyak 5% dari daya tampung,”tuturnya.
“Bagi jenjang TK Negeri, seleksi sepenuhnya menggunakan jalur domisili Kartu Keluarga (KK) serta pemenuhan kriteria usia anak dengan prioritas warga Kota Mojokerto,” katanya.
Seluruh proses pendaftaran dan verifikasi berkas kelengkapan administrasi dilakukan secara daring (online) melalui laman https://mojokertokota.spmb.id/ guna memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat luas.
Rangkaian pelaksanaan SPMB 2026 diawali dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat sepanjang bulan Mei. Selanjutnya, proses pendaftaran secara daring untuk Jalur Non-Domisili (Afirmasi, Prestasi, Mutasi, Kelas Olahraga, dan Golden Tiket) dan pengambilan Token untuk calon murid baru lulusan SD/MI diluar Kota Mojokerto akan dibuka pada tanggal 2 sampai 4 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran untuk Jalur Domisili terjadwal pada tanggal 22 sampai 24 Juni 2026.
Seluruh rangkaian proses ini bermuara pada dimulainya Hari Pertama Masuk Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 13 Juli 2026. Pemerintah mengimbau kepada seluruh orang tua wali murid untuk mengikuti lini masa ini secara saksama demi kelancaran masa depan pendidikan putra-putrinya.








