indonewsdaily.com, Malang — Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pada Sabtu malam, 24 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang.
Dalam operasi tersebut, petugas menerima informasi intelijen terkait adanya sebuah truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang. Kendaraan yang dicurigai tersebut berupa truk bak besi berwarna kuning kombinasi.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyisiran dan berhasil mengidentifikasi kendaraan dimaksud saat melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan truk di Jalan Tol Pandaan–Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disamarkan di dalam karung goni berisi pupuk kandang atau kompos.
Karena kondisi lokasi tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas membawa kendaraan beserta muatannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Dari pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 201 koli atau setara 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.515.000 batang rokok.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, dengan total nilai barang sebesar Rp3.734.775.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi penerimaan negara yang berdampak langsung bagi kepentingan masyarakat.
“Kerugian negara sekitar Rp1,88 miliar tersebut apabila dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dapat digunakan untuk penyediaan ruang kelas yang lebih layak bagi anak-anak, peningkatan akses air bersih dan sanitasi, hingga mendukung pembangunan infrastruktur jalan serta layanan kesehatan dasar,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.(yun)












