indonewsdaily.com,Kabupaten Malang– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang telah menyelesaikan proses pengukuran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Banjararum, Kecamatan Singosari, pada Selasa (19/5/2026).
Meski pengukuran fisik di lapangan sudah tuntas, hasil akhir belum bisa diumumkan karena masih menunggu proses verifikasi dan klasifikasi data.
Pengukuran ini dilakukan di tiga lokasi perumahan yang berada di Desa Banjararum dan Desa Watugede. Ketiga titik tersebut adalah Perumahan Bumi Banjararum Asri, Perumahan Bumi Banjararum Estate di Desa Banjararum, serta Perumahan Bumi Banjararum View di Desa Watugede.
Humas BPN Kabupaten Malang, Yovita Meytasari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
“Betul dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang atas permintaan Pemkab Malang melalui DPKPCK Kabupaten Malang. Hasilnya menunggu hasil lapang. Kalau hasil nanti akan diklasifikasi seksi pengukuran,” ujar Yovita saat ditemui di lokasi, Selasa (19/5/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan petugas melakukan pengecekan pada sejumlah titik PSU. Item yang diperiksa meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan utilitas, hingga fasilitas umum lain yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga melibatkan unsur DPKPCK Kabupaten Malang, BPN Kabupaten Malang, Pemerintah Desa Banjararum, dan pihak pengembang perumahan.
Namun, Pemerintah Desa Watugede tampak tidak hadir dalam proses pengukuran di lokasi yang berada di wilayahnya.
Tujuan utama pengukuran ini adalah mencocokkan data administrasi yang ada dengan kondisi nyata di lapangan. Ketidaksesuaian antara luas dan kondisi PSU yang dilaporkan dengan fakta di lapangan sering menjadi kendala dalam proses penyerahan aset dari pengembang ke Pemkab Malang.
Tahap Selanjutnya: Verifikasi dan Klasifikasi, menurut Yovita, setelah pengukuran selesai, data lapangan akan masuk ke tahap klasifikasi di seksi pengukuran BPN. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan hitung dan semua batas serta luas sesuai standar teknis pertanahan.
“Hasil akhir pengukuran PSU di kawasan Perumahan Banjararum masih menunggu proses klasifikasi dan verifikasi teknis sebelum ditetapkan secara resmi oleh BPN Kabupaten Malang,” tambahnya.
Penetapan hasil pengukuran secara resmi akan menjadi dasar bagi Pemkab Malang untuk melanjutkan proses serah terima PSU. Jika hasil verifikasi menunjukkan semua syarat terpenuhi, maka pengelolaan jalan, drainase, dan fasilitas umum akan beralih dari pengembang ke pemerintah daerah.
Pentingnya Penyerahan PSU bagi Warga,penyerahan PSU yang tertib berdampak langsung pada warga perumahan. Ketika PSU sudah resmi menjadi aset pemerintah, perawatan jalan, perbaikan drainase, dan pemeliharaan fasilitas umum akan menjadi tanggung jawab Pemkab Malang.
Selama proses belum selesai, perawatan biasanya masih dibebankan pada pengembang atau warga melalui iuran lingkungan. Karena itu, banyak warga Banjararum dan Watugede menantikan hasil pengukuran ini agar status fasilitas perumahan menjadi jelas.
BPN Kabupaten Malang belum bisa memberikan estimasi kapan hasil klasifikasi akan rampung. Pihaknya meminta semua pihak bersabar hingga proses teknis selesai dilakukan.
Proses pengukuran PSU di Kabupaten Malang memang menjadi salah satu agenda rutin untuk menertibkan administrasi perumahan. Dengan adanya data yang akurat, diharapkan tidak ada lagi sengketa batas, lahan fasum yang hilang, atau fasilitas yang tidak sesuai standar.(win).











