Arwan Koty Tegaskan Belum Terima Excavator, Meski Sudah Bayar Lunas ke Indotruck Utama

 

Indonewsdaily Jabodetabek – Kelanjutan perkara antara Penjual Excavator yakni PT Indotruck Utama dan Pembeli Excavator yakni Arwan Koty masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Kuasa Hukum Arwan Koty pun menerangkan uraian kelanjutan perkara ini, Sabtu 18 September 2021.

Seperti diketahui, Sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu dengan Terdakwa Arwan Koty kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang mengungkap keterangan Terdakwa Arwan Koty, Kamis 16 September 2021.

Dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara pidana dengan nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT. Majelis Hakim dinilai kurang objektif dalam memeriksa berkas perkara maupun fakta-fakta selama proses persidangan berlangsung.

Menurut Tim Kuasa Hukum Arwan Koty, bahwa dari mulai tahap pemeriksaan hingga persidangan Hak Kemerdekaannya diduga telah dirampas oleh penegak hukum dari Penyidik, JPU hingga Hakim. Terdakwa telah mengungkap kebenaran dari bukti2 surat dari Pelapor yang diduga palsu dan diduga hasil rekayasa. Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Susilo selaku Deputy Marketing Manager dari PT Indotruck Utama saat menjadi saksi. Dibawah sumpahnya di persidangan, Susilo mengatakan bahwasanya saksi tidak pernah mengatakan Arwan Koty telah menerima Excavator Volvo EC 210 D, dan hal senada juga ada keterangan saksi dari Pelapor yang bernama Rahman Ali bahwa pertemuan di resto jemahdi tidak ada amandemen atas penunjukan Soleh Nurtjahyo sebagai ekspedisi pengangkutan dari Arwan Koty, hanya pembicaraan biasa sambil makan malam dan saksi juga mencabut sebagian keterangannya dipersidangan dibawah sumpah bahwa dia tidak tahu Excavator Volvo EC 210 D sudah dikirim ke Nabire dan telah di terima oleh Arwan Koty, itu karena dari Penyidik yang mengetikkannya. Dalam kesaksiannya dipersidangan dibawah sumpah, Presdir PT Indotruck Utama Bambang Prijono, tidak pernah mengatakan bahwa Arwan Koty telah menerima Excavator Volvo EC 210 D, hanya mengaku excavator telah diserahkan kepada Soleh sebagai ekspedisi pengangkutan.

Menurut keterangan Terdakwa Arwan Koty yang juga diperkuat dengan keterangan security yang pernah menjadi saksi, dalam keterangannya Arwan Koty mengatakan pernah ada utusan dari Dirut PT. Indomobil yang bernama Hendra Tamin kerumah Alfin dan Arwan Koty, bahwa kepada Security Hendra Tamin mengatakan, maksud dan tujuannya untuk bertemu Arwan Koty dan Alfin untuk mengadakan perdamaian dan akan dipertemukan dengan pihak PT Indotruck Utama.

Lanjut Arwan Koty msnjelaskan, bahwa kedatangan Hendra Tamin waktu itu saat masih dalam proses penyelidikan atas laporan polisi No: LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2019, Saat itu Hendra Tamin mengatakan agar perdamaian dilakukan tanpa syarat dan agar Arwan Koty mencabut laporannya tanpa ada penyerahan excavator yang telah dibayar lunas oleh saya dan anak saya Alfin, jika tidak mau menuruti maka akan dipenjarakan saya dan anak saya, begitu ancamannya dari orang yang bernama Yan melalui panggilan telepon kepada Finny Fong isteri saya.

Dihadapan Majelis Hakim, Arwan Koty menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan pemberitahuan terkait laporannya yang dihentikan pada tahap penyelidikan, pada awal tahun 2020 tepatnya bulan Januari. Padahal masih dijanjikan oleh Penyelidik Krisman akan diambil keterangan tambahan dan tambahan bukti baru setelah tahun baru. Surat penghentian penyelidikan terhadap laporan Arwan Koty dan surat penetapan Tersangka terhadap Arwan Koty dilakukan dan ditandatangani oleh Kombes Pol Suyudi Ario Seto, SH. S.I.K. Msi pada saat terlapor (Bambang Prijono) melaporkan balik Arwan Koty di Tipideksus Mabes Polri dengan keterangan laporan polisi Arwan Koty dihentikan Penyidikan, namun faktanya bukti dalam Surat Ketetapan Laporan Polisi Arwan Koty dihentikan pada Tahap Penyelidikan.

Dalam persidangan Majelis Hakim meminta agar penasehat hukum terdakwa agar bertanya terkait dakwaan pasal 220 dan 317 saja, jangan yang lain. Namun Norwandi menjelaskan bahwa bukti2 dan keterangan dari terdakwa dan pertanyaan dari pengacara ini ada korelasinya dari uraian dakwaan jaksa penuntut umum. Norwandi juga mempertegas pertanyaan kepada Arwan Koty, apakah terkait laporan anda dengan nomor 3082, dua orang tersebut, Bambang Prijono dan Theresia ada yang dijadikan tersangka?

Arwan Koty mengatakan bahwa atas laporannya Bambang Prijono belum pernah di periksa sebagai tersangka dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Terkait apa anda diperiksa oleh penyidik terkait pasal 220 KUHP.?

Saya dilaporkan dan diperiksa terkait pasal 220 KUHP dan 263 KUHP Pak.”Jawab Arwan Koty.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah mendakwa terdakwa Arwan Koty dengan dakwaan pasal 220 dan 317, Pertanyaannya.

Dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Abdul Rauf apakah anda (Terdakwa Arwan Koty) pernah diperiksa atas perkara pasal 317? Tanya Pendi SH.

Arwan Koty menjawab bahwa dirinya tidak pernah diperiksa terkait pasal 317KUHP.

Kepada majelis hakim Arwan Koty juga menerangkan bahwa dirinya pernah diperiksa atas pasal 263 KUHP. Namun penyidik tidak dapat membuktikan dugaan pasal tersebut sehingga muncul pasal 220 KUHP.

Tapi didalam surat dakwaan yang ditandatangani oleh Jaksa Abdul Rauf dan yang dibacakan oleh Jaksa Sigit SH di persidangan beberapa waktu lalu ada Pasal 317 KUHP. Saat istri saya dan pengacara Aristoteles bertemu dengan Jaksa Abdul Rauf SH, Abdul Rauf sempat mengatakan bahwa ini hanya pasal 220KUHP dan berkas sudah P21. Saat itu di kantor Kejagung Jaksa Abdul Rauf mengatakan tidak akan melakukan penahanan, Akan tetapi saat pembacaan surat dakwaan muncul pasal 317 KUHP, Ini kan sangat aneh pak,” ujar terdakwa Arwan Koty menjawab pertanyaan Pendi Matias Sidabariba SH.

Apakah pihak PT Indotruck utama pernah melakukan Serah Terima Excavator dengan mitra kerja saudara ?

Arwan Koty menjelaskan “dia tidak tahu”, namun yang membeli Excavator Volvo EC 210 D itu adalah saya, bukan mitra bisnis saya, Perjanjian Jual Beli dibuat antara saya (Arwan Koty) dan PT Indotruck utama, bukan atas nama Mitra saya, dan saya yang membayar Lunas Excavator Volvo EC 210 D itu, bukan mitra bisnis saya,” tegas Arwan Koty.

Usai sidang, Aristoteles MJ Siahaan SH merasa heran atas pertanyaan Jaksa yang bertanya diluar perkara ini, karena Jaksa dalam mendakwa dan bertanya harus berdasarkan berkasnya.

“Tapi saya lihat disini tidak ada kaitannya pertanyaan jaksa dalam perkara ini kepada klien kami (Arwan Koty), jadi kami merasa keberatan,” tutur Aristoteles.

“Terkait bukti-bukti yang diajukan dipersidangan oleh JPU, Aris menilai ada bukti yang tidak bersesuaian, dimana yang membuat surat pernyataan atas nama Soleh Nurtjahyo dan menandatangani adalah Agung Prabowo, yang merupakan staf gudang dari PT Indotruck Utama,” tambah Aristoteles.

“Lebih menariknya lagi, ada 1 perjanjian antara para pihak dan sudah jelas perjanjian itu diatur oleh Undang-Undang, para pihak lah yang memiliki, bagaimana bisa dimiliki oleh orang diluar para pihak, jelasnya Perjanjian kerjasama antara Finny Fong dengan mitranya bisa ada ditangan PT Indotruck Utama,” heran Aristoteles.

“Berarti ada kemungkinan dan patut diduga alat Excavator Volvo EC 210 D itupun telah diserahkan kepada orang lain, sebagaimana perjanjiannya saja mereka bisa dapatkan,” pungkas Aristoteles.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *