Ikadin Malang Siap Bantu Mia Korban Panganiayaan Bos Nine House Kitchen Alfresco

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Kasus dugaan penganiayaan karyawati Nine House yang dilakukan oleh Jefry sang bos pemilik Nine House Kitchen Alfresco yang terletak dijalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, 11 orang pengacara yang tergabung dalam IKADIN Malang Raya siap membantu dan mengawal kasus ini.

Mia Trisanti (36) karyawati dibagian purchasing saat ini dalam menjalani visum di RS Persada Hospital sekaligus menjalani perawatan.

Ketua DPC IKADIN Malang Raya, Leo A Permana, mengatakan bahwa korban mendapat luka memar di mata, dada, kepala, paha, hingga di bagian perut.

”Sudah divisum, nanti bisa saya fotokan. Memarnya ada banyak,” ungkap Leo, usai menemui korban di Persada Hospital, pada Jumat (18/6/2021) sore.

Leo sangat menyayangkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor (Bos Nine House Kitchen Alfresco), meskipun ada juga dugaan tindak penggelapan uang sebagaimana dituduhkan bos Resto tersebut.

Disamping itu, menurut pengakuan dari korban juga ada tindakan penyekapan sampai perampasan Handphone serta kartu identitas korban.

”Bahkan sampai sekarang juga belum dikembalikan. Terlepas dari itu, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan, kan bisa diproses sesuai hukum. Jangan main hakim sendiri, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Leo juga mempersoalkan adanya ruang bernama ‘’Ruang Eksekusi’’ di Resto besar tersebut. Dari pengakuan korban, ruang itu terkenal angker di kalangan karyawan karena jadi ruang interogasi.

”Di sana menurut korban ruang ini memang terkenal untuk mengeksekusi para karyawan yang jika ada kesalahan disuruh masuk ke sana, kemudian ditekan ditanya-tanyai seperti dialami korban ini. Artinya apa?,” tegasnya.

Lagipula, kata dia, dalam menindak karyawan ada aturannya sendiri, yakni berupa somasi atau SP maksimal 3 kali. Tapi dalam kasus ini, tidak ada.

”Tau-tau sudah ada laporan penggelapan, tanpa somasi. Bahkan sampai ada ancaman pembunuhan dengan dalih kebal hukum. Semua didengar oleh korban,” jelasnya .

Leo bersama 10 pengacara lain yang tergabung IKADIN Malang Raya akan terus mengawal kasus ini. Dan berharap kepolisian bisa mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan akuntabel. Meski jika terbukti korban bersalah, tindakan arogan seperti itu tidak dibenarkan.

”Tuduhan itu belum tentu benar. Bagaimanapun, tindakan arogan tidak bisa dibenarkan. Nggak perlu dihajar sampai seperti itu. Kasihan,” tegasnya.

Jika dalam proses ini terbukti benar, maka terlapor akan terancam KUHP pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, lalu pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 333 atau pasal 328 tentang perampasan. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *