Polisi Amankan 10 Orang Saksi Terduga Pelaku Kasus Pencabulan Hingga Persekusi di Kota Malang

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Setelah menerima LP dari Orangtua korban yang didampingi pengacaranya dari LBH Ikadin Malang Raya, Pihak Kepolisian Polresta Malang Kota langsung bergerak mengamankan 10 orang saksi (terduga pelaku) yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap Bunga remaja usia 13 tahun anak panti asuhan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021).

Kapolresta Malang AKBP Budi Hermanto mengatakan , anggota kami telah mengamankan 10 orang saksi untuk diperiksa . Dan semua yang diperiksa merupakan terduga pelaku persekusi, pelaku pencabulan dan juga termasuk istri terduga pelaku cabul.

“Benar mas, total 10 orang saksi yang kita periksa , termasuk istri dari pelaku pencabulan juga sudah diperiksa,” katanya.

Buher pun kembali menegaskan, 10 orang saksi tersebut sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota untuk mengungkap duduk perkara.

Sementara pengacara korban, Leo A. Pramana saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan kalau 10 orang
saksi saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut .

Kesepuluh saksi yang diperiksa ini terdiri dari penyuruh, pelaku pencabulan dan 8 orang pelaku tindak penganiayaan.

“Menyuruh dalam hal ini adalah istri dari pelaku pencabulan yang diduga menyuruh 8 orang ini melakukan tindakan kekerasan,” paparnya.

Rata-rata pelaku tindak penganiayaan ini berusia 16-17 tahun. Mereka adalah teman korban di luar panti asuhan tempat  tinggal korban.

Sedangkan korban saat ini masih dalam tahap pemulihan psikis pasca kejadian. Menurut Leo, kondisinya trauma berat sampai-sampai takut jika bertemu dengan orang-orang.  Korban sudah didampingi seorang ibu termasuk dari kepolisian untuk trauma healing.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas kasus ini.

“Jelas perkara ini akan kami tindaklanjuti dengan cepat profesional. Saat ini masih pemeriksaan awal, terhadap korban dan saksi. Korban juga sudah divisum. Lengkapnya nanti akan kami kabari lebih lanjut,” katanya.

Polresta Malang Kota bergerak cepat dalam menangkap terduga pelaku penyiksaan dan pemerkosaan terhadap anak panti asuhan sebut saja Bunga (13 Tahun), di Kecamatan Blimbing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *