Indikasi Dugaan Korupsi Program BPP-LN di Polinema Pada Tahun 2009-2013

Politeknik Negeri Malang.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Indikasi dugaan korupsi terjadi di politeknik Negeri Malang hal tersebut di temukan Malang Crisis Corruption (MCC), dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh dosen Politeknik Negeri Malang.

Hal ini diungkapkan MCC, dugaan tersebut terkait kasus Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN) Polinema.

Ketua MCC Kota Malang M. Safril kepada media melalui pesan watshapp Jumat (14/1/2022) menyampaikan bahwa indikasi korupsi berdasarkan dari data salah satu dosen yang saat ini menjabat sebagai ketua jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Malang (Polinema) Ir. Pipit Wahyu Nugroho, M.T.

Ir. Pipit diduga telah merugikan negara ratusan juta rupiah berkaitan dengan studi lanjutan S3 ke luar negeri yang tidak selesai di Universitas Wollongong Australia pada tahun 2009-2013 yang dibiayai oleh Ditjen Dikti tanpa alasan yang jelas.

“Kami dari MCC menemukan data adanya indikasi penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh seorang oknum dosen Polinema pada program BPP-LN tahun 2009-2013 yang disponsori oleh Ditjen Dikti” tulisnya.

Dari data yang ada, kasus tersebut memang sudah ditangani oleh Binap Polinema pada tahun 2016 namun ada banyak kejanggalan mulai dari sangsi hukuman ringan sampai dengan pengembalian uang negara yang tidak jelas.

Sedangkan direktur Polinema menganggap kasus ini selesai sampai dengan ingkrah begitu saja, kami sebagai lembaga masyarakat yang peduli pada kasus korupsi di Malang tidak bisa menerima keputusan tersebut karena kasus ini dilakukan oleh oknum dosen universitas negeri yang tentunya berstatus sebagai ASN.

“Pihak kampus seharusnya bisa menunjukan bukti-bukti pengembalian uang negara tersebut secara terbuka kepada masyarakat dan mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku” tegasnya.

Sementara melalui sambungan telepon, Pipit Wahyu Nugroho mengatakan kepada tim media bahwa hal tersebut dianggap sudah selesai.

“Kasus ini sudah lama dan sudah selesai.” singkatnya. (Win/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *