Indonewsdaily.com, Kota Malang – Polemik keberadaan tower telekomunikasi di jalan Cengger Ayam Pesantren RT. 001 RW. 014 Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang di protes warga.
Warga mempertanyakan terkait keabsahan ijin pendirian serta perpanjangan masa berlaku terkait keberadaan tower tersebut pada tahun 2016 silam.
Hal ini menyebabkan pihak kelurahan Tulusrejo memediasi semua pihak yang terkait (6/1). Yang hadir yakni Lurah Tulusrejo, ketua RW. 014, Ketua RT. 001, LBH Anak Negeri (kuasa hukum dari warga), PT Mitratel Daya Mitra, dan warga RT. 001 RW 014 kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru.
Dari informasi yang dihimpun wartawan bahwa warga merasa tidak dilibatkan dalam perpanjangan kontrak ijin masa berlaku tower telekomunikasi pada tahun 2016 lalu, dan saat ini seharusnya kontrak tower sudah habis masa berlakunya.
Sebelumnya, para pihak telah diundang Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Malang pada tanggal 16 Desember 2021vuntuk membahas permasalah ini.
Dari hasil pertemuan tersebut dari pihak
Pemkot Malang menyampaikan bahwa tanah yang dipakai Menara Tower dikontrak oleh PT. Telkomsel pada tahun 2006 mulai tanggal 17 Oktober 2006 sampai dengan tanggal 26 September 2016 yang ditandatangani oleh Agus Budianto (PT.Telekomunikasi) dan Mursidi (Pemilik Tanah), selain itu disebutkan juga bahwa tanah yang di pakai untuk menara tower kontraknya sudah di perpanjang masa berlakunya terhitung mulai tanggal 16 November 2016 sampai dengan 20 September 2026 yang juga ditandatangani oleh Agus Budianto (PT.Telekomunikasi) dan Mursidi (Pemilik Tanah) dan pada saat itu menara tower PT.Telekomukasi sudah dialihkan ke pihak 2 (DUA) yakni PT. Mitratel Daya Mitra.
Pertanyaan warga yang sangat mendasar mengenai IMB nomer 640/2220/35.73.314/VIII/2007 tertanggal 29 Agustus 2007 tertulis “Berlaku Selamanya” sejak tanggal ditetapkan dan wajib memperbarui apabila berganti nama sesuai aturan yang berlaku menurut warga ini harus di tinjau ulang.
Sedangkan perwakilan dari PT Mitratel Daya Mitra menyampaikan bahwa Pengambil alihan Tower dari Pemilik Menara Tower pertama PT.TELEKOMUNIKASI dilaksanakan pada awal bulan Januari 2021 serta PT.Mitratel Daya Mitra menginginkan Menara Tower masih bisa berdiri sampai kontrak habis. Pihaknya memberikan dengan alasan apabila Menara Tower dirobohkan daerah Cengger Ayam bisa terjadi blank jaringan telekomunikasi.
Sedangkan Romadhoni LBH ANAK NEGERI (Kuasa Warga) menyampaikan bahwa warga tetap pada pendiriannya yakni setelah kontrak habis tidak ada perpanjangan dan segera dirobohkan.
“Kami Mohon untuk surat ijin mendirikan bangunan (IMB) untuk Menara Tower Yang menyebutkan ‘Berlaku Selamannya’ segera di batalkan atau ditinjau ulang, serta wajib diperbarui kontrak yang sudah diperpanjang tersebut dengan mekanisme yang berlaku, selain itu warga meminta tower segera dirobohkan dengan batas waktu yang di tetapkan” ungkap Aba Bro panggilan akrab Romadhoni. (win)















