Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Ketua DPRD Kota Mojokerto, Eri Purwanti, memastikan seluruh warga penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Mojokerto tetap terlayani dan tidak mengalami gangguan layanan kesehatan, meski belakangan isu penonaktifan PBI-JK oleh Kementerian Sosial ramai diperbincangkan.
Hal tersebut disampaikan Eri Purwanti usai diskusi bersama Komisi III DPRD Kota Mojokerto, BPJS Kesehatan, RSUD, dan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
“Kami ingin memastikan isu PBI-JK yang viral tidak menjadi kegaduhan di Kota Mojokerto. Dari data yang disampaikan, jumlah warga Kota Mojokerto yang terdata sebagai penerima PBI sekitar 1.292 orang,” ujar Eri Purwanti.
Politikus PDI Perjuangan yang juga menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto itu menjelaskan, apabila terdapat warga yang status PBI APBN-nya dinonaktifkan, maka secara otomatis akan dialihkan ke skema pembiayaan daerah.
“Jika ada PBI APBN yang dinonaktifkan, otomatis akan dialihkan ke pembiayaan daerah. Artinya, layanan kesehatan masyarakat Kota Mojokerto yang menggunakan BPJS tetap aman dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Selain membahas PBI-JK, diskusi tersebut juga difokuskan pada evaluasi pelayanan kesehatan di RSUD. Eri menilai sinergi antara DPRD, BPJS Kesehatan, RSUD, dan Dinas Kesehatan sangat penting untuk memberikan layanan kesehatan yang paripurna bagi masyarakat.
“Kami juga mengevaluasi berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS dan RSUD. Semua bisa langsung didiskusikan dan dicarikan solusinya bersama,” katanya.
Beberapa keluhan yang sering disampaikan masyarakat antara lain aturan rawat ulang dengan kasus yang sama sebelum 30 hari (readmisi) serta batasan kunjungan antar poli yang harus menunggu delapan hari. Menurut Eri, pihak BPJS dan RSUD telah memberikan penjelasan serta solusi terkait mekanisme tersebut.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa BPJS tidak pernah menolak klaim RSUD selama secara administrasi dan diagnosa sudah lengkap. Untuk kasus-kasus tertentu seperti penyakit kronis dan komplikasi, tetap ada mekanisme agar pasien tidak dirugikan,” jelasnya.
Eri menambahkan, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan RSUD akan terus diperkuat agar pelayanan kesehatan di Kota Mojokerto pada tahun 2026 semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, tanpa kebingungan dan tanpa rasa khawatir,” pungkasnya.














