Masuk Kategori PPKM Level 3, Pemkot Mojokerto Putuskan PTM Mulai 30 Agustus

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Kota Mojokerto masuk kategori penerapan PPKM Level 3. Dengan turunnya level itu Pemkot Mojokerto memutuskan akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk jenjang SD sampai SMP pada tanggal 30 Agustus nanti.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan pihaknya mulai menyiapkan skema itu karena pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 telah mengizinkan PTM terbatas di wilayah administrasinya. Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kota Mojokerto kini berstatus PPKM level 3.

“Dalam Inmendagri yang baru, PTM diizinkan secara terbatas,” ucapnya usai meninjau kesiapan operasional kembali pusat perbelanjaan di Sunrise Mal Mojokerto, Selasa (24/8/2021) petang.

Berdasarkan aturan tersebut, jumlah siswa SD dan SMP dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas per kelas. Hingga saat ini, pihaknya masih membahas skema PTM yang akan digelar untuk jenjang SD-SMP. Pemkot juga sedang menyosialisasikan aturan tersebut ke sekolah-sekolah di Kota Mojokerto.

“Karena instruksinya baru keluar tadi malam, jadi kami sedang persiapkan dan sosialisasikan aturannya. Kita tetap tak boleh gegabah, sebab jumlah sekolanya juga banyak yakni 63 sekolah itupun belum yang swasta,” ujarnya.

Ia juga memerintahkan Dindik untuk memastikan kesiapan seluruh lembaga pendidikan yang ada di Kota Mojokerto, baik negeri maupun swasta.

“Saya suruh cek kesiapan sarana prasarananya, apakah sudah baik apa belum. Karena itu sebagai tolak ukur kita untuk memutuskan siap tidaknya dilaksanakn PTM tanggal 30 Agustus nanti,” tegasnya

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, pihaknya sudah memberi surat pemberitahuan ke seluruh sekolah SD dan SMP se Kota Mojokerto terkait rencana PTM.

Sedianya, untuk sekolah yang diperbolehkan masuk mulai Senin (30/8) nanti yakni jenjang SD sampai SMP. Sedangkan untuk TK dan Paud akan menyusul PTM tiga minggu pasca PTM berjalan.

”Kami instruksikan kepada masing-masing sekolah untuk mempersiapkan PTM mulai dari sarpras serta pengumpulan surat izin orang tua murid. Tetap sama seperti PTM sebelumnya, siswa wajib menyertakan surat izin sebelum masuk sekolah,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, ada antisipasi selama pembelajaran PTM jika ditemukan kasus positif dalam satu sekolah. Bukan lagi, lingkungan sekolah yang akan di-lockdown. Melainkan, hanya kelas siswa atau yang bersangkutan saja.

”Tapi kita pastikan aman, sebab siswa SMP pun juga sudah divaksin dosis kedua dan capaiannya sudah hampir seratus persen,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *