Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Untuk memastikan batas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga melakukan pengukuran ulang batas lahan, Rabu (3/6/2026).
Pemkot Mojokerto ingin memastikan dan mengetahui kejelasan batas aset milik Pemerintah Kota Mojokerto yang digunakan sebagai lokasi TPA Randegan. Kegiatan tersebut juga melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area aset pemerintah.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Ristyarto, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi menindaklanjuti permohonan pengembalian batas tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Dari hasil pengukuran yang dilakukan BPN Kota Mojokerto dan data dokumen pertanahan serta titik koordinat resmi menunjukkan bahwa batas fisik bidang tanah di lapangan telah sesuai dengan data yuridis yang tercantum dalam dokumen pertanahan. Sebelumnya dari BPKAD telah memasukkan tiga berkas sertifikat hak pakai,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan yang dilakukan saat ini masih berupa pengambilan data lapangan dan pencarian titik acuan patok batas. Selanjutnya, data tersebut akan diolah sebelum dilakukan penetapan batas definitif.
“Hari ini Alhamdulillah sebagian besar patok acuan sudah ditemukan. Ada beberapa titik yang belum ditemukan dan nanti akan ditetapkan pada pengukuran tahap kedua setelah pengolahan data selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Sudarno, salah satu pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset Pemkot Mojokerto, menyampaikan bahwa proses pengukuran dilakukan secara terbuka dan objektif.
Menurutnya, petugas BPN melakukan pencocokan terhadap titik-titik patok yang sebelumnya telah dicari dan diberi tanda bersama warga dan pihak pemerintah.
“Hasil pengukuran menunjukkan batas-batas sudah sesuai dan titik-titiknya benar. Sebelumnya Pemkot Mojokerto juga sudah datang ke rumah warga untuk menunjukkan batas tanah secara tertulis, dan hari ini dibuktikan kembali melalui pengukuran ulang oleh BPN,” ungkap Sudarno.
Dengan adanya pengukuran ulang tersebut, diharapkan tidak lagi muncul persoalan terkait batas lahan antara aset Pemerintah Kota Mojokerto dengan lahan milik warga di sekitar area TPA Randegan.














