Pelaku Penganiayaan Tukang Becak Pasar Borobudur Masih Bebas Berkeliaran

Kuasa Hukum (R),Dedy Sutejo (kiri) bersama korban (R) kanan saat di temui di kediamannya.

Indonewsdaily.com, Kota Malang- R (64) Tukang Becak yang menjadi korban penganiayaan oleh Juragan berinisial (JS) awal Mei 2023 lalu, hingga tujuh bulan berlalu sejak membuat laporan resmi ke Polresta Malang kota hingga kini tak kunjung mendapatkan keadilan, terduga pelaku hingga berita ini ditulis masih bebas berkeliaran. (15/11/2023).

Sudah tujuh bulan, sejak dirinya dianiaya secara brutal oleh (JS) di pasar Borobudur blimbing (03/05/2023), R mengaku masih merasakan nyeri di Iga sebelah kanan terutama saat harus dipaksa mengangkat barang, hal tersebut terpaksa dilakukan R untuk bekerja keras demi mendapatkan nafkah sehari-hari, pengakuan R saat Pengacara dari DS LAW office Dedy Sutejo, S.H., bersama awak media yang berkunjung ke rumahnya.

Dengan di dampingi Dedy Sutejo, (R) menunjukkan bekas-bekas penganiayaan yang di alaminya, di tubuhnya masih membekas hingga kini dan (R) mengaku masih trauma akibat penganiayaan tersebut

Meski begitu, (R) yang berprofesi sebagai tukang becak dan buruh angkut di pasar blimbing dalam kesehariannya tetap bekerja membanting tulang dalam kondisi masih sakit demi memberi nafkah keluarga.

“Terkadang saat bekerja dan angkat-angkat berat masih terasa nyeri mas, tapi saya paksakan bekerja,” ungkapnya.

Disinggung apakah selama tujuh bulan sejak kasus penganiayaan yang menimpa dirinya dilaporkan ke Polresta Malang kota, terduga pelaku (JS) maupun keluarganya ada yang datang untuk menjenguk atau meminta maaf kepadanya, (R) menyatakan bahwa tidak ada itikad baik sama sekali dari pelaku.

“Gak ada mas, tidak satupun yang datang walau hanya sekedar meminta maaf, mungkin karena saya hanya tukang becak, saat kejadian yang pontang-panting ya teman-teman pedagang pasar, istri dan anak saya yang mengantar ke rumah sakit dan berobat jalan,” tuturnya.

Dedy Sutejo, S.H., Kuasa hukum (R) menyatakan keprihatinannya terkait proses penegakan hukum yang dialami kliennya tak kunjung mendapatkan keadilan.

Terlebih sudah hampir tujuh bulan sejak kasus penganiayaan dengan pemberatan tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Malang kota, hari ini baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor.

“Disinilah kita berharap, Pihak kepolisian tidak ada tebang pilih terhadap ‘wong cilik’ karena dimata hukum kedudukan setiap orang adalah sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang kota Kompol Danang Yudanto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada (13/11/2023) menjawab

“Kasus (R) sudah kami periksa saksi-saksi Mas, kamis panggilan terlapor, tadi pagi pelapor sudah diberi SP2HP,” pungkasnya (win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *