Indonewsdaily.com, MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada tanggal 19 September 2025 secara resmi menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mengoptimalkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya percepatan integrasi layanan digital antar perangkat daerah, sekaligus menjadi fondasi utama dalam mewujudkan ekosistem pemerintahan yang cerdas dan terkoneksi.
Penyelenggaraan FGD ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan implementasi nyata dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam regulasi tersebut, penggunaan SPLP menjadi kewajiban mutlak bagi instansi pemerintah untuk menjembatani integrasi antar layanan elektronik, sehingga ego sektoral data dapat diminimalisir.
Meningkatkan Kematangan Tata Kelola Digital
Urgensi penguatan SPLP ini didasarkan pada hasil evaluasi SPBE Kota Mojokerto tahun 2024. Meski terus mengalami kemajuan, tingkat kematangan penggunaan SPLP dinilai masih memerlukan akselerasi lebih lanjut agar setara dengan standar kota digital nasional.
Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen bahwa transformasi ini bukan hanya soal beralih ke aplikasi, melainkan menciptakan tata kelola pemerintahan yang:
Efisien: Memangkas birokrasi yang berbelit dalam pertukaran data.
Aman: Menjamin kerahasiaan dan integritas data publik.
Berorientasi Layanan: Memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang cepat dan akurat.
Dampak Positif dan Landasan Hukum yang Kuat
Dengan SPLP, proses pertukaran data antar aplikasi pemerintahan kini dilakukan secara terintegrasi, terdokumentasi, dan memiliki proteksi keamanan yang berlapis. Inovasi ini diproyeksikan membawa dampak masif bagi kinerja pemkot, di antaranya:
Eliminasi Redundansi Data: Tidak ada lagi tumpang tindih input data yang sama di berbagai aplikasi berbeda.
Akselerasi Layanan: Proses administrasi menjadi lebih ringkas dan responsif.
Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Ketersediaan data yang terpadu (single source of truth) memudahkan pimpinan dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
Sebagai bentuk keseriusan administratif, langkah ini diperkuat dengan penerbitan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.6/31/417.101.3/2025 terkait Pembentukan Tim Integrasi Layanan Digital Tahun 2025.
“Dengan kehadiran tim khusus ini, koordinasi lintas perangkat daerah kini memiliki payung hukum yang jelas. Kita ingin integrasi ini berjalan secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan, bukan sekadar inovasi sesaat,” pungkas Santi Ratnaning Tyas, Kepala Diskominfo Kota Mojokerto.
Melalui komitmen yang tertuang dalam semangat “Mojokerto Next Generation”, Pemkot Mojokerto terus mematangkan infrastruktur digitalnya sebagai pilar utama transformasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya melayani masyarakat.














