Penemuan Uang Kuno Ukiran Huruf China Jadi Rebutan Warga Lamongan

Indonewsdaily.com, Lamongan – Warga Desa Sukosongo, Kembangbahu, Lamongan, digegerkan dengan penemuan uang koin kuno di areal persawahan di desa tersebut. Karena jumlahnya cukup banyak, uang koin kuno atau yang biasa disebut uang kepeng itu pun menjadi rebutan warga untuk dijual lagi.

“Iya, ada penemuan uang kuno atau uang kepeng di Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu,” kata Kabid Kebudayaan Disparbud Lamongan Miftah Alamuddin, Sabtu (4/9/2021).

Penemuan uang kepeng itu, lanjut Miftah, sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu. Saat ini, lokasi penemuan uang kuno itu juga telah diamankan oleh pihak desa, sehingga tidak ada lagi warga yang mencari uang kuno.

“Kami sudah datang dan melakukan survei lokasi di sekitar tempat penemuan uang kepeng ini,” ujarnya.

Miftah menyebut Disparbud Lamongan bersama Pemerintah Desa Sukosongo telah meminta warga untuk menghentikan kegiatan pencarian uang kepeng tersebut. Karena pencarian uang kepeng tersebut melanggar Pasal 26 ayat 4, Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya.

“Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat dan atau di air, sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,” kata Miftah membacakan larangan pencarian benda-benda cagar budaya.

Mifta mengatakan, penemuan uang kepeng itu bermula saat pemilik sawah mendatangkan alat berat beckhoe untuk memperbaiki lahannya. Saat proses penggalian dengan backhoe, uang kepeng itu terangkat ke permukaan.

“Hingga akhirnya kabar tentang penemuan uang kepeng ini menyebar ke warga dan warga kemudian banyak yang ke lokasi dan mencari uang kepeng untuk dijual,” imbuhnya.

Uang kuno yang ditemukan oleh warga diketahui berbahan logam dengan lubang berbentuk bulat di bagian tengahnya. Di kedua sisinya juga terukir tulisan yang terlihat seperti huruf China.

“Kami masih belum tahu ini dari masa kerajaan apa, kami sudah laporkan hal ini ke BPCB Jatim di Mojokerto,” terang Miftah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *