Pengelola Hall Ayola dan Astoria Belum Disanksi Denda, Ada apa?

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Sanksi yang diberikan kepada pengelola dua gedung pertemuan yang dijadikan tempat wisuda yakni Hall Hotel Ayola dan Astoria hanya masih sebatas pencabutan Sertifikat Layak Operasi (SLO). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto belum memberikan sanksi berupa denda. Bahkan, polisi penegak perda itu masih belum memutuskan besaran nominal denda terhadap pihak dua gedung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) itu.

Kabid Tantrib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, untuk sementara sanksi yang dikeluarkan berupa pencabutan Sertifikat Layak Operasional (SLO) dan penyegelan dua gedung itu, sehingga dua gedung itu dilarang ditempati acara. Sedangkan untuk sanksi denda, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim terkait tarif denda dan sanksi lainnya.

“Kita masih berkoordinasi dengan Satpol PP Jatim terkait hal ini, kalau nanti bisa menggunakan Pergub ya kita pakai Pergub,” katanya, Selasa (26/05/2021).

Lebih lanjut Fudi mengatakan nantinya, pelanggaran prokes hingga berbuntut pembubaran paksa dan pencabutan SLO ini dibebankan kepada pengelola gedung dan penyelengara atau penanggung jawab acara wisuda.

“Penyebabnya kan yang menyelanggarakan, jadi tidak mungkin kita menindak berapa ratus orang yang ada di situ, sehingga kita bebankan kepada pengelola tempat dan penanggungjawab acaranya,” jelas Fudi.

Untuk penanganan kasus ini, Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penyelidikan terkait pelanggaran prokes sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 dan 55 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam Perwali Kota Mojokerto dan Pergub Jatim disebutkan, warga atau tempat usaha yang melanggar prokes akan mendapatkan sanksi, salah satunya berupa denda. Selain denda administratif, ada sanksi lain berupa teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, serta kerja sosial.

Adapun denda pelaku atau pengelola usaha dalam Pergub Jatim tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. Sedangkan di dalam Perwali Kota Mojokerto tidak diatur besaran tarif dendanya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *