Penyampaian Hasil Pembahasan Banggar Dalam Rapat Paripuna DPRD Kota Malang

Paripurna Penyampaian hasil pembahasan Banggar tahun 2024 di gedung paripurna DPRD Kota Malang

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD Kota Malang. Terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Tahun anggaran 2024 pada hari Rabu (29/11/2024).

Hal tersebut membahas terkait antara lain (PAD) Pendapatan Asli Daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 813.740.836.360 bertambah Rp 156.780.700.000 menjadi sebesar Rp 970.521.536.360 yang berasal dari Kenaikan target Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp 156.730.700.000, Kenaikan target Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
sebesar Rp 50.000.000.

Belanja Daerah Terdapat usulan perubahan dan pembahasan atas anggaran belanja Perangkat Daerah pada rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut Penambahan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 66.659.619.120 dengan rincian sebagai berikut , Tambahan kekurangan belanja BOSDA Negeri dan BOSDA Swasta sebesar Rp 51.000.000.000, Rehab SD dan SMP sebesar Rp 4.000.000.000,Seragam sekolah SD dan SMP sebesar Rp2.000.000.000 dan Kenaikan honorarium tenaga Non ASN sebesar Rp 9.659.619.120,-

Selanjutnya Penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 80.378.983.840 dengan rincian sebagai berikut kekurangan PBID sebesar Rp 58.211.054.000,Alokasi DBH-CHT untuk PBID sebesar 19.778.946.000 Kajian pembangunan gedung rehabilitasi narkoba sebesar Rp 200.000.000 dan Kenaikan honorarium tenaga Non ASN sebesar Rp 2.188.983.840.

Penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 2.395.800.000 dan Kenaikan honorarium tenaga Non ASN sebesar Rp 988.956.336. Pengurangan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar (Rp1.356.761.648) yang berasal dari Pengurangan sisa anggaran pengadaan lahan makam sebesar Rp 5.000.000.000, Kenaikan honorarium tenaga Non ASN sebesar Rp 3.304.838.352 Tambahan kenaikan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebesar Rp 338.400.000

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika SE,MM. Menerangkan Bahwa Raperda Tentang APBD 2024.

“Bahwa Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, secara materi telah memenuhi persyaratan, untuk dilanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya ” ungkapnya.

Lebih lanjut Made mengatakan ini adalah sebagai satu kesatuan dari pendapat yang telah disampaikan diatas, maka Badan Anggaran DPRD Kota Malang perlu untuk menyampaikan beberapa rekomendasi, antara lain.

Hal tersebut akan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di tahun 2024 dan ditetapkannya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 970.521.536.360,- (970 Milyar 521 Juta 536 Ribu 360 Rupiah) maka Badan Anggaran DPRD Kota Malang.

“Mempercepat penyelesaian Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,secara terukurdan pemanfaatan informasi teknolgi,” terangnya

Dalam rangka memenuhi capaian target standar pelayanan minimal (SPM), peningkatan fasilitasi, koordinasi dan sinergi
dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR,Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Sosial P3AP2KB.

Selain itu dalam upaya mendukung pencapaian kinerja daerah dan prioritas nasional terkait dengan penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan, cross cutting Perangkat Daerah lebih dimaksimalkan, yakni untuk penanganan stunting lebih dimaksimalkan dan kegiatan penguatan akurasi.

Untuk pengentasan kemisiknan penguatan sistem informasi kesejahteraan sosial perlu segera diselesaikan dengan meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas Perangkat
Daerah.

Anggaran yang sangat besar di program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten/kota senilai Rp. 59.312.782.286,00 harus bisa mengurai permasalahan banjir yang setiap tahun terjadi di beberapa titik di kota Malang, sehingga kejadian banjir yang terjadi di sejumlah kawasan pada tanggal 25 November 2023 lalu tidak terulang. Untuk mengurangi problem sosial Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) Sampah Supit Urang yang terjadi di sekitar wilayah TPA, Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota
Malang untuk memberikan perhatian serius terkait efek pencemaran lingkungan dan kesehatan warga.

Menyikapi banyaknya keluhan warga masyarakat terkait pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Malang yang mengganggu aktifitas warga disebabkan oleh penyelesaian pengerjaan proyek yang tidak sesuai schedule serta rendahnya kualitas mutu pekerjaan sehingga tidak memberikan manfaat secara maksimal, untuk itu Badan Anggaran DPRD Kota Malang meminta kepada Pemerintah Kota Malang harus lebih serius dalam pengawasan di masa pengerjaaan dan pasca pengerjaan.

Program UHC yang sudah terlaksana selama beberapa tahun ini menghadapi berbagai kendala permasalahan dalam pelaksanaan UHC di lapangan yang berkaitan dengan administrasi dan ketidakseragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) pada beberapa stakeholder terkait termasuk pada pelayanan fasilitas kesehatan.permasalahan penonaktifan kepesertaan yang terjadi secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan Badan Anggaran DPRD Kota Malang merekomendasikan Perangkat Daerah terkait untuk dapat terus menerus meningkatkan sosialisasi untuk menyamakan persepsi seluruh stakeholder yang terkait pelayanan UHC antara lain persyaratan kepesertaan PBID di masing-masing kelurahan dan persyaratan administrasi registrasi di fasilitas-fasilitas kesehatan serta memberikan alasan dan kriteria yang jelas terkait dengan penonaktifan kepesertaan tersebut.

Penanganan pasca bencana sering kali tidak tuntas penyelesaiannya dan masih menyisakan permasalahan pada korban bencana, khususnya bencana yang terjadi di sepanjang bantaran sungai. Bantuan penanganan dasar pasca bencana yang disediakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah sering kali masih membutuhkan swadaya masyarakat dengan nominal yang tidak sedikit, dikarenakan lintas kewenangan yang membatasi ruang kerja penanganan pasca bencana oleh Badan
Penanggulangan Bencana Daerah. Dalam hal ini, Badan Anggaran DPRD Kota Malang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Malang untuk dapat segera memformulasikan mekanisme penanganan pasca bencana baik secara horizontal maupun vertikal.

Untuk meminimalisir terjadinya permasalahan yang berkaitan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam hal pendataan tenaga pendidik yang ada di masing-masing instansi Pendidikan di Kota Malang, contoh kasus tenaga pendidik yang tidak terdaftar di dalam Dapodik sehingga tidak mendapatkan gaji atau insentif sesuai haknya, Badan Anggaran DPRD Kota Malang menekankan kepada Pemerintah Kota Malang khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar secara intensif melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di masing-masing instansi Pendidikan.

Ketua DPRD sebagai Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Kota Malang baik yang tergabung dalam Komisi-komisi maupun Badan Anggaran, segenap Jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang,

“Atas sinergi dan koordinasi yang terbangun dengan baik selama pembahasan, sehingga pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat terselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran yang dapat disampaikan, untuk dapatnya menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang dalam pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.Teriring permohonan maaf manakala terdapat kekurangan dan lainnya,” tutupnya (win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *