Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Dugaan Kelalaian SOP Bank Pemerintah

Pelapor David Rahardja Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Usai Menjalankan Gelar Perkara Dugaan Kelalaian SOP Bank Pemerintah, di Gedung Direkrorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (08/12/2023).

Indonewsdaily.com, Jakarta Selatan – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Kelalaian SOP Bank milik Pemerintah, yang melibatkan Pelapor Caleg Gerindra David Rahardja dengan Terlapor Pihak Bank Milik Pemerintah.

Gelar perkara di sesi pertama ini, kedua pihak yakni Pelapor David Rahardja dan Terlapor Pihak Bank Pemerintah saling menjelaskan pemaparannya, di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat ( 08/12/2023).

Caleg Gerindra dari Ibukota selaku pelapor dalam perkara ini, menjelaskan bahwa agenda hari ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan Gelar Perkara untuk membuat terang kasus ini.

“Ya tadi hari ini sesuai jadwal diadakan gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabagwassidik (Bagian Pengawas Penyidikan) terkait perkara yang saya laporan terhadap Bank Pemerintah. Tadi dalam agenda tersebut sudah kita dapat poin point, yakni saya menjelaskan pemaparan penjelasan,” tutur Caleg Gerindra David Rahardja Dapil Cilincing-Koja-KelapaGading ini usai Gelar Perkara.

Lanjut David Rahardja menerangkan, bahwa sesi pertama itu penjelasan dari pihak dirinya dan pihak Bank Pemerintah, yang masing masing pihak sudah dimintai klarifikasi dan keterangan.

“Lalu pada sesi kedua, akan dilanjutkan dengan gelar perkara lagi, yang rencananya hasil Gelar Perkara bisa ada info perkembangannya sore ini atau esok,” kata David Rahardja.

David Rahadja membeberkan, bahwa dalam temuan dalam rangkaian proses penyidikan perkara ini, Bank Pemerintah terbukti membuat resi surat JNE palsu, yang sempat diberikan pihak Bank Pemerintah tersebut kepada pihak penyidik.

“Ya ada temuan fakta yang mengejutkan, bahwa Bank Pemerintah tersebut terbukti membuat resi surat JNE palsu, dan kini sudah menjadi barang bukti. Dugaan pelanggaran SOP dan dugaan pembuatan dokumen palsu yang diduga untuk menghamburkan fakta fakta yang ada,” sebutnya.

David Rahardja juga menilai, bahwa pihak Bank Pemerintah yang Juga didampingin Tim Pengacaranya cenderung memberikan jawabannya yang berbelit-belit, serta banyak pertanyaan dari penyidik kepada pihak Bank Pemerintah yang belum bisa dijawab.

“Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya inisial F , lalu Kepala Bagian Restruktur inisial M, lalu Manager inisial M,
Marketing Manager inisial K alias O , dan Pimpinan Cabang yang terbaru inisial DT,” ungkap David Rahardja.

David Rahardja juga menjelaskan, bahwa Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1 yang berbunyi Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank, yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan dalam kegiatan usaha, transaksi rekening bank.

“Untuk ayat dua nya yang berbunyi Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank yang tidak sengaja melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap Undang-Undang,”papar David Rahardja.

David Rahardja juga menyesalkan pihak Bank Pemerintah tersebut yang tidak melakukan SOP surat peringatan 1, surat peringatan 2 dan surat peringatan 3, yang wajib disertai dengan tanda terima untuk membuktikan surat peringatan itu telah diterima oleh dirinya. Namun ironisnya surat peringatan itu dipalsukan

David Rahardja telah mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam meminta kepastian hukum terhadap perkara ini.

“Alhamdulillah, perkara ini berjalan dengan profesional, berimbang dan presisi,” sebut David Rahardja.

David Rahardja berharap agar Bank Pemerintah kedepannya lebih baik dalam menjalani pelayanan kepada masyarakat dan para nasabah.

“Ya semoga Bank Pemerintah yang mempunyai motto melayani sepenuh hati itu, tidak ada lagi oknum-oknum yang dengan sengaja tidak melaksanakan SOP dan lalai SOP perbankan yang berujung dampaknya merugikan debitur dan nasabah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, David Hendradjid Rahardja melaporkan pihak cabang sebuah bank milik pemerintah di Jakarta Pusat. Laporan tersebut dilayangkan karena David merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank, lantaran BI Checking-nya diduga memiliki catatan keuangan buruk.

“Kasus ini berawal ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara senilai Rp8,5 miliar ke bank milik pemerintah tersebut pada tahun 2020 lalu dan meminjam uang untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih,” papar David.

Sayangnya, lanjut dia, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking, sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain.

Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang diduga membuat BI Checking-nya jelek. Tetapi, kala itu David merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, hingga akhirnya memutuskan buat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan, tidak ada lagi tuh BI Checking, tapi mereka beralasan sampai nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus. Tapi kan itu merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan,” terang dia.

David juga menyayangkan sikap pihak terlapor bank milik pemerintah tersebut hingga saat ini belum ada niat baik padanya.

“Setelah adanya pelaporan ini, ada niat baik dari bank tersebut menghubungi saya? Saya bilang tidak ada,” sebutnya.

David bahkan pernah mencoba menghubungi pihak bank agar permasalahannya segera teratasi.

“Tapi tidak ada (respons). Terkesan mereka merasa benar dan bahkan memberikan keterangan-keterangan yang berusaha mengaburkan fakta-fakta,” pungkas David.

David Hendradjid Rahardja melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu. Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *