PPKM Darurat, 26 Orang Malah Asik Judi Sabung Ayam di Blitar

Indonewsdaily.com, Blitar- Penegakan PPKM Darurat di Blitar diwarnai razia judi sabung ayam. Dalam razia itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 26 orang dan 173 motor milik pemain judi sabung ayam.

Tak main-main, penggrebekan judi sabung ayam itu dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di daerah Tumpuk terdapat lokasi perjudian jenis sabung ayam dan dadu. Sekitar pukul 15.30 WIB kami grebek dan memang banyak orang di lokasi kejadian,” kata Leo, Minggu (4/7/2021)

Dari penggerebekan Sabtu sore itu, diamankan sebanyak 26 orang, 173 sepeda motor, 9 tas, papan putih untuk menulis jadwal sabung ayam, 8 KTP dan dua buah SIM. Selain itu beberapa peralatan judi dadu, 23 ayam jago dan uang tunai Rp 350 ribu diamankan dari lokasi kejadian.

“Sepeda motor 173 itu kemungkinan milik pelaku sabung ayam dan judi dadu yang kabur ya. Semua kami amankan di mapolres dan kami proses,” ungkapnya.

Kepada para pelaku, polisi akan menjerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Razia gabungan diteruskan pada malam hari. Tiga jalan ditutup sejak pukul 20.00 WIB. Yakni Jalan Kusuma Bangsa, depan Kankab Blitar di Kanigoro, kemudian Jalan Urip Sumoharjo sekitar RTH Wlingi dan Jalan Raya Barat Sutojayan di sekitar Alon-alon Lodoyo. Pada pukul 03.00 WIB tadi, ketiga jalan ini telah dibuka kembali dan akan ditutup mulai pukul 20.00 WIB nanti.

Petugas gabungan menyisir beberapa lokasi yang kedapatan melanggar peraturan selama PPKM Darurat. Sanksi tegaspun dijatuhkan. Selain beberapa warga mendapat sanksi tipiring, tiga kafe ditutup sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *