RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, DPP GSNI Minta Segera Dibentuk Peraturan Pelaksana di Lingkungan Sekolah

Ketua Bidang Sarinah DPP GSNI, Anggun Kumala Sari.

Indonewsdaily.com, Jogja – Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan maharani, resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang TPKS.

Menurut Ketua Bidang Sarinah, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Siswa Nasional Indonesia (DPP GSNI), Anggun Kumala Sari, penetapan UU TPKS ini merupakan jembatan emas setelah perjuangan panjang dilakukan agar menjadi Undang-undang.

“Hari ini adalah momentum bersejarah bagi kemajuan bangsa Indonesia, hari dimana Undang-undang Tindak Pidana Kekerassan Seksual ditetapkan, dan menjadi payung hukum dalam rangka menjawab problem darurat kekerasan seksual,” jelas Anggun, Selasa (12/4).

Apalagi menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sudah sudah seperti layaknya fenomena gunung es yang sudah banyak nampak di permukaan, namun sebenarnya masih banyak yang belum diungkapkan.

“Maka dengan ditetapkannya UU TPKS ini harapannya mampu menjamin kepastian hukum dalam penanganan kekerasan seksual yang selama ini belum maksimal karena ketiadaan instrumen hukum yang memadai,” lanjutnya.

Ketua Bidang Sarinah DPP GSNI ini menambahkan, momentum penetapan UU TPKS ini juga bisa menjadi dasar hukum terhadap peraturan-peraturan pelaksana di bawahnya untuk menangani kekerasan seksual.

“Maka dari itu DPP GSNI juga akan terus mengawal dan menjadi garda terdepan untuk diterbitkannya peraturan pelaksana dari UU TPKS, khususnya di lingkungan sekolah sebagai domain dari GSNI yang merupakan organisasi pelajar tingkat nasional di Indonesia,” jelasnya.

Maka dari itu, Anggun menilai perjuangan panjang ini belum selesai pada penetapan UU TPKS, tetapi DPP GSNI tetap berkomitmen untuk mendorong agar segera ada tindak lanjut terkait peraturan pelaksanannya dalam ruang lingkup sekolah dan juga sosialisasi terkait UU TPKS kepada pelajar maupun sekolah di seluruh Indonesia secara masif.

“Jika di perguruan tinggi sudah ada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguran Tinggi, maka GSNI sebagai salah satu organisasi pelajar di Indonesia juga akan mendorong dan menjadi garda terdepan untuk mendesak diterbitkannya Peraturan Pelaksana dari UU TPKS di lingkungan sekolah baik itu berkaitan dengan pencegahan, penanganan, perlingungan, serta hukumannya, sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah juga memiliki instrumen pelaksana berdasarkan dasar hukum dari UU TPKS,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *