Indonewsdaily. Com, MOJOKERTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (9/8/2025) lalu.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menjelaskan pembahasan P-APBD antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah rampung. Hasilnya, raperda perubahan anggaran disetujui untuk disahkan bersama eksekutif.
Menurut Ery, total belanja daerah dalam P-APBD diproyeksi mencapai Rp 977,44 miliar, naik tipis Rp 100 juta dari rancangan KUA-PPAS sebelumnya. Pagu anggaran tersebut tersebar dalam belanja operasi, belanja modal, hingga belanja tak terduga (BTT) yang dialokasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Porsi terbesar belanja daerah tetap diarahkan ke layanan dasar dengan total Rp 599,204 miliar. Rinciannya, pendidikan sebesar Rp 190,853 miliar dan kesehatan Rp 307,170 miliar. Sementara BTT masih dipatok Rp 1,631 miliar,” terang Ery, selasa (26/8/2025).
Dari sisi pendapatan, lanjut Ery, ada sedikit kenaikan dari Rp 953,142 miliar menjadi Rp 953,242 miliar. Kendati demikian, tetap terjadi defisit sekitar Rp 24,1 miliar yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun lalu.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyebut perubahan APBD kali ini menyesuaikan arahan pusat, salah satunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai percepatan peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan.
“Dengan disetujuinya P-APBD ini, kami berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar program ini berjalan optimal,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita.
Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD, terutama Badan Anggaran, dalam proses pembahasan yang dinilai dinamis. Selanjutnya, dokumen P-APBD ini akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam waktu maksimal 15 hari kerja.
“Semoga dengan perubahan anggaran ini, Kota Mojokerto semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.














